Berita Aceh Timur
Beda dengan Provinsi, Libur Hari Raya Idul Adha 1445 H untuk ASN Pemkab Aceh Timur Hanya 1 Hari
Dedy menjelaskan, bahwa surat edaran Pj Gubernur Aceh yang baru terbit hanya berlaku untuk Satuan Perangkat Kerja (SPK) di tingkat provinsi.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M, hanya satu hari.
Libur Idul Adha tersebut termasuk dalam cuti bersama tahun 2024.
Hal ini berbeda dengan ASN jajaran Pemerintah Aceh yang mendapat tambahan libur dua hari, di samping cuti bersama.
Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Aceh Timur, Dedy Prayitno menjelaskan, bahwa libur Idul Adha 1445 Hijriah, mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 060/8189.
“Kita masih mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pada Desember 2023 lalu, di mana cuti Idul Adha hanya satu hari, yaitu pada tanggal 18 Juni 2024,” ujarnya.
Dedy menjelaskan, bahwa surat edaran Pj Gubernur Aceh yang baru terbit hanya berlaku untuk Satuan Perangkat Kerja (SPK) di tingkat provinsi.
“Keputusan Gubernur tersebut tidak diwajibkan untuk kabupaten atau kota,” tambahnya.
Dedy menambahkan, bahwa jika Pj Bupati Aceh Timur mengeluarkan surat edaran baru terkait libur Idul Adha, maka akan diikuti sesuai dengan surat edaran yang terbaru tersebut.
Ia menegaskan, bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Timur harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Jika ada ASN yang libur lebih dari satu hari, maka akan dikenakan sanksi disiplin.
“ASN yang tidak mematuhi peraturan akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Untuk tahun 2024, jumlah hari libur yang ditetapkan oleh Pemkab Aceh Timur adalah sebanyak 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama, dengan total 23 hari libur.(*)
Idul Adha 1445 Hijriah
Libur Idul Adha
ASN
cuti bersama
Pemkab Aceh Timur
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.