Breaking News

Berita Langsa

JPU Limpahkan Barang Bukti dan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pusong Langsa ke PN Tipikor 

"Surat tanda serah terima barang bukti dan tersangka telah kita terima dan saat ini kita tinggal menunggu surat penetapan dari PN Tipikor," ujarnya.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Kejari Langsa
Kasi Pidsus Kejari Langsa, Muhammad Rhazi, SH, MH menyerahkan barang bukti kepada petugas PTSP PN Tipikor, di Banda Aceh. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tidak menunggu lama setelah dilakukan penahanan pada 2 pekan yang lalu, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa melimpahkan barang bukti dan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019 di Dinas Pengairan Provinsi Aceh bersumber dana APBA, kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Barang bukti dan 4 tersangka yakni SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, serta MU, dan MI selaku pelaksana kegiatan, telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (10/6/2024). 

Kepala Kejari Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, Selasa (11/6/2024), menyebutkan, barang bukti dan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019, sudah diserahkan kepada PN Tipikor Banda Aceh.  

Penyerahan barang bukti dan 4 tersangka tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Langsa, Muhammad Rhazi, SH, MH yang diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (11/6/2024). 

"Surat tanda serah terima barang bukti dan tersangka telah kita terima dan saat ini kita tinggal menunggu surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh," ujar Kajari.

Efrianto menambahkan, setelah surat penetapan Pengadilan Tipikor diterbitkan, maka selanjutnya 4 tersangka akan segera dibawa ke Banda Aceh untuk dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan di sana.

"Saat ini, 4 tersangka masih berada di Lapas Kelas IIB Langsa, namun secara administrasi barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh," pungkasnya.

Empat tersangka ditahan 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penahanan 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019 di Dinas Pengairan Provinsi Aceh bersumber dana APBA.

Keempat tersangka yang telah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Langsa pada Kamis (30/5/2024) sore itu, yakni SF selaku KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, serta MU, dan MI, selaku pelaksana kegiatan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, dan Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi, SH, MH, Jumat (31/5/2024), saat merilis terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh bersumber dana APBA.

Menurut Efrianto, sehubungan dengan berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti, maka pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, tim jaksa penyidik telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa sekaligus dilakuka penahanan kepada keempat tersangka.

"Para tersangka yaitu SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, serta MU, dan MI, selaku pelaksana kegiatan," sebut Efrianto.

Kajari menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Langsa sebagai upaya penegakan hukum terhadap yang merugikan negara.

Ini juga untuk memastikan agar para terdakwa tindak pidana korupsi tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Pihak Kejari Langsa berupaya dalam waktu dekat mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke meja hijau.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved