TAG
PN Tipikor
-
Sidang kasus dugaan korupsi APBG melibatkan terdakwa mantan Keuchik Peurelak Busu, Kecamatan Mutiara...
Selasa, 29 Juli 2025
-
"Saat ini, agenda persidangan masih tahap pembuktian dari saksi. Untuk pemeriksaan tiga terdakwa belum," kata Jaksa Penuntut Umum atau JPU
Selasa, 1 Juli 2025
-
Sidang penutup itu akan dimulai pukul 16.00 WIB dengan terdakwa Zulkifli Joni selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam...
Minggu, 16 Maret 2025
-
Selain hukuman penjara, Zamzami juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sabtu, 22 Februari 2025
-
Agenda sidang lanjutan kasus tersebut adalah mendengar atau penyampaian materi pleidoi (pembelaan) oleh pengacara terdakwa, yaitu T Fakhrial Dani, MH.
Minggu, 5 Januari 2025
-
Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek itu dihukum dengan penjara dan denda serta membayar uang pengganti.
Senin, 23 Desember 2024
-
Putusan MA tersebut sekaligus menganulir putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang memvonis bebas lima terdakwa.
Senin, 23 Desember 2024
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun atau 78 bulan penjara.
Minggu, 22 Desember 2024
-
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, para tersangka itu adalah Suhendri selaku Ketua BRA, Muhammad SP, Zamzami, dan Hamdani.
Senin, 4 November 2024
-
"Keduanya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut," ujar majelis hakim.
Kamis, 31 Oktober 2024
-
Kali ini, yang dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyara
Kamis, 31 Oktober 2024
-
Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menghukum tiga pengelola dana eks Program Nasional Pemberdayaan Kecamatan atau PNPM Kecamatan Geumpang, Pidie.
Senin, 24 Juni 2024
-
Dalam kasus tersebut, JPU Cabjari Pidie di Kotabakti mendakwakan tiga orang, diduga terlibat melakukan korupsi dana...
Selasa, 18 Juni 2024
-
"Surat tanda serah terima barang bukti dan tersangka telah kita terima dan saat ini kita tinggal menunggu surat penetapan dari PN Tipikor," ujarnya.
Selasa, 11 Juni 2024
-
"Kita lakukan penahanan di Lapas Idi selama dua puluh hari, setelah berkasnya dilengkapi tersangka akan kita serahkan langsung ke PN tipikor,"
Kamis, 6 Juni 2024
-
“Dalam kegiatan yang menguntungkan para terdakwa itu, mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 334 juta,” kata JPU dalam sidang perdana itu.
Rabu, 5 Juni 2024
-
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan penjara atau 6,5 tahun
Senin, 3 Juni 2024
-
Teuku Musliadi beralasan, para terdakwa layak mendapatkan keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya.
Minggu, 2 Juni 2024
-
JPU Kejari Nagan Raya menuntut penjara 7,5 tahun terhadap Guntur (43), mantan keuchik Kuala Seumayam, Darul Makmur.
Minggu, 24 Maret 2024
-
Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman, dengan didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati.
Selasa, 27 Februari 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved