Berita Aceh Timur

Libur Hari Raya Idul Adha untuk ASN Aceh Timur Hanya Satu Hari

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M hanya satu hari. Libur Idul Adha ini termasuk dalam cuti

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Maulidi Alfata
Dedy Prayitno kabag Organisasi pemerintah Aceh Timur, saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M hanya satu hari. Libur Idul Adha ini termasuk dalam cuti bersama tahun 2024.

Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Aceh Timur, Dedy Prayitno, menjelaskan bahwa libur Idul Adha mengikuti peraturan bupati yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 060/8189.

“Kita masih mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pada Desember lalu, di mana cuti Idul Adha hanya satu hari, yaitu pada tanggal 18 Juni 2024,” ujarnya.

Dedy menjelaskan bahwa surat edaran Pj Gubernur yang baru terbit hanya berlaku untuk Satuan Perangkat Kerja (SPK) di tingkat provinsi.

Baca juga: Simak! Ini Contoh Soal CPNS 2024 dan Pembahasan Lengkapnya, Rencana Buka Juni-Juli  

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemkab Aceh Singkil Gelar Pasar Murah Keliling ke Desa, Cek Jadwalnya 

Baca juga: ASN di Aceh Besar Libur Selama Hari Tasyrik Idul Adha 1445 Hijriah

“Keputusan Gubernur tersebut tidak diwajibkan untuk kabupaten atau kota,” tambahnya.

Beliau juga menambahkan bahwa jika Pj Bupati Aceh Timur mengeluarkan surat edaran baru terkait libur Idul Adha, maka akan diikuti sesuai dengan surat edaran yang terbaru tersebut.

Dedy menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Timur harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jika ada ASN yang libur lebih dari satu hari, maka akan dikenakan sanksi disiplin.

“ASN yang tidak mematuhi peraturan akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Untuk tahun 2024, jumlah hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Aceh Timur adalah sebanyak 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama, dengan total 23 hari libur. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved