Berita Aceh Besar

ASN di Aceh Besar Libur Selama Hari Tasyrik Idul Adha 1445 Hijriah

“Sudah saatnya kita menjalankan amanat soal kekhususan yang juga sebagai bentuk penghormatan kepada agama serta kearifan lokal itu,” tutur Iswanto.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM menyebutkan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) libur selama Hari Tasyrik Idul Adha 1445 H/2024 M.

Hal ini sebagai bentuk dukungan penuh kebijakan Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE, MSi tentang libur hari kerja. 

Menurut Iswanto, kebijakan itu tak lepas dari Aceh sebagai wilayah syariah. Selain itu juga didukung dengan beragam kekhususan, baik didukung melalui qanun hingga undang-undang.

“Sudah saatnya kita menjalankan amanat soal kekhususan yang juga sebagai bentuk penghormatan kepada agama serta kearifan lokal itu,” tutur Iswanto.

Meski begitu, ia mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus bekerja dan berkarya secara maksimal.

Termasuk melakukan pengawasan secara melekat dan berkelanjutan oleh kepala satuan yang ada di Pemkab Aceh Besar.

“Kita juga tetapkan hari pengganti libur untuk dua hari kerja mencukupkan Hari Tasyrik tersebut,” ujarnya.

“Saya instruksikan agar semua kepala satuan untuk mengawasi stafnya saat menjalani hari kerja pengganti, yaitu Sabtu 22 Juni dan 29 Juni 2024,” tegas Pj Bupati.

“Pelayanan reguler masyarakat akan dialihkan pada hari Sabtu tersebut, kecuali layanan kedaruratan yang tetap kita laksanakan seperti biasa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah kembali membuat gebrakan yang melegakan bagi seluruh rakyat Aceh, terutama jajaran aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Aceh.

Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.

Dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Aceh meliburkan hari kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.

Dengan ketentuan itu, maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha.

Hal ini sesuai ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya melakukan aktivitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved