Berita Aceh Utara

Palsukan Tekenan, Polisi Tangkap Keuchik Paya Meudru

Semalam kita tangkap dia (Muhammad Amri) di rumahnya, dalam kasus pemalsuan tanda tangan. DEDEN HEKSAPUTERA, Kapolres Aceh Utara

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera 

Semalam kita tangkap dia (Muhammad Amri) di rumahnya, dalam kasus pemalsuan tanda tangan. DEDEN HEKSAPUTERA, Kapolres Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKONKeuchik Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Muhammad Amri pada Senin (10/6/2024) sekitar 02.00 WIB ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara. Ia ditangkap dalam kasus dugaan pemalsuan tekenan perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Amri dilaporkan Ketua Tuha Peut setempat, Joni Iskandar kepada Polsek Paya Bakong. Laporan tersebut telah diterima di Sentra pelayanan kepolisian terpadu (Spkt) Polsek Paya Bakong dengan Nomor : LP/B/2/1/2024/SPKT/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh pada 16 Januari 2024.

Untuk pendampingan kasus tersebut Joni Iskandar bersama tuha peut lainnya memberikan kuasa kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara. Setelah proses penyelidikan awal, kemudian kasus tersebut dilimpahkan penangannya ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Aceh Utara.

Penyidik kemudian memulai melakukan pemeriksaan saksi dan pengujian tekenan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan, Sumatera Utara, untuk memastikan tekenan tuha peut yang digunakan keuchik pada dokumen realisasi anggaran. Kini, polisi sudah mengantongi hasil uji lab tersebut untuk proses penyidikan.

“Semalam kita tangkap dia (Muhammad Amri) di rumahnya, dalam kasus pemalsuan tanda tangan,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi SH kepada Serambi, Senin (10/5/2024). Setelah ditangkap, kemudian Muhammad Amri langsung diamankan ke mapolres.

Sebelum ditangkap, kata Kasat Reskrim, polisi sudah menetapkan Muhammad Amri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022. “Kita tangkap dia sesuai dengan laporan yang kita terima, yakni pemalsuan tekenan,” ujar Kasat Reskrim.

Baru-baru ini, Keuchik Paya Meudru dilaporkan Camat Paya Bakong ke Inspektorat Aceh Utara karena belum merealisasikan APBG Tahun 2023 mencapai Rp 466 juta. Karena, berdasarkan hasil musyawarah/surat pernyataan dari Keuchik Paya Meudru pada 15 Januari 2024, berjanji akan menyelesaikan pekerjaan tersebut sebelum 30 Maret 2024. Namun, sampai dilaporkan ke Inspektorat, belum juga direalisasikan.(jaf)

Setelah Diperhatikan

Ketua Tuha Peut Paya Meudru, Joni Iskandar kepada Serambi, menyebutkan, dirinya menemukan tekenan dirinya dan perangkat gampong lainnya dipalsukan saat memeriksa dokumen realisasi anggaran Tahun 2022 di Kantor Camat Paya Bakong. “Setelah kami perhatikan, ternyata tekenan saya dipalsukan,” ujar Ketua Tuha Peut Paya Meudru.

Selain dirinya, kata Joni, anggota tuha peut lain juga mengaku tekenan mereka juga dipalsukan pada dokumen realisasi anggaran. “Bukan tekenan kami saja yang dipalsukan pada dokumen realisasi anggaran Tahun 2022 oleh keuchik. Keurani juga mengaku tekenannya juga ikut dipalsukan,” ujar Joni. (jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved