Berita Aceh Barat

Sembunyikan Sabu dalam Botol Deodoran Dua Warga Lapas Diamankan

Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lapas Kelas IIB Meulaboh

Editor: mufti
Dok pribadi
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana 

"FE dan AG  beserta 1 botol merek Rexona yang di dalamnya diduga berisikan sabu, dan 1 unit hp merek Redmi milik AG dibawa ke Polres Aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut." ANDI KIRANA, Kapolres Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lapas Kelas IIB Meulaboh. Kedua tersangka merupakan penghuni lapas tersebut yakni berinisial FE (23) dan AG (31).

Demikian diungkapkan Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, Senin (10/6/2024). Pihaknya mengamankan dua orang narapidana Lapas Kelas IIB Meulaboh yakni FE dan AG pada Kamis (6/6/2024).

Terungkapnya kasus ini bermula saat seorang pria yang belum diketahui identitasnya menitipkan 1 kantong plastik warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE dan AG. Barang itu dititipkan kepada MUS (Damping Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh) yang kemudian diperiksa oleh petugas.

Selanjutnya, Petugas Piket P2U Lapas Meulaboh menemukan 1 botol deodoran merek Rexona yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian memanggil FE yang berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A.

Sesampainya FE di piket P2U, petugas menanyakan kepadanya terkait barang tersebut. FE menjawab bahwa barang tersebut milik AG. Kepada petugas, AG mengaku bahwa FE juga ikut terlibat dalam narkotika tersebut. Tak lama kemudian, personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat yang dihubungi tiba di lokasi dan menindaklanjuti temuan tersebut. "FE dan AG  beserta 1 botol merek Rexona yang di dalamnya diduga berisikan sabu, dan 1 unit hp merek Redmi milik AG dibawa ke Polres Aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.(sb)

Ancaman Pidana hingga 12 Tahun

Lebih lanjut, Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni 1 botol merk Rexona, sabu dengan berat bersih 3,61 gram, 1 unit hp merk Redmi warna Hijau.

Kedua tersangka FE dan AG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 12 tahun penjara.(sb)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved