Berita Langsa

Jaksa Limpahkan Empat Tersangka ke PN Tipikor

JPU Kejari Langsa melimpahkan barang bukti dan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Lang

Editor: mufti
edunews
ilustrasi 

Surat tanda terima barang bukti dan tersangka sudah kita terima. Saat ini kita tinggal menunggu surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Efrianto, KAJARI LANGSA

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa melimpahkan barang bukti dan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019, Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA, kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Barang bukti dan empat tersangka yakni SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, serta MU dan MI selaku pelaksana kegiatan, sudah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (10/6/2024).

Kepala Kejari Langsa, Efrianto SH MH didampingi Kasi Intelijen, Carles Aprianto SH MH, Selasa (11/6/2024), menyebutkan, barang bukti dan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019 sudah diserahkan kepada PN Tipikor Banda Aceh. 

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Langsa, Muhammad Rhazi SH MH, dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/6/2024).

"Surat tanda terima barang bukti dan tersangka sudah kita terima. Saat ini kita tinggal menunggu surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh," ujar Kajari.

Efrianto menambahkan, setelah surat penetapan Pengadilan Tipikor diterbitkan, maka selanjutnya empat tersangka akan segera dibawa ke Banda Aceh untuk dititipkan ke Lembaga Permasyarakat.

"Saat ini empat tersangka masih berada di Lapas Kelas II B Langsa, namun secara administrasi barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh," pungkasnya.(zb)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved