Berita Pidie

Suami Bunuh Istri di Titeu, Pidie Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Respon JPU

majelis hakim terdakwa dengan dakwaan subsidair, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, Pidie menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan di PN Sigli, Pidie. 

Sebab, saat itu terdakwa tenang hingga membungkus jasad isterinya dengan rapi memakai goni, yang menguburkannya di kamar belakang rumah kontrakan. 

Setelah melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri ke Belawan Medan, Sumatera Utara. Saat sampai di Medan menggunakan nama samaran, agar tidak diketahui orang. 

Terima Putusan Hakim

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi Adji Abdillah SH MH dan Indah Pertiwi SH MH, dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa 

majelis hakim tidak memberikan ampun terhadap pelaku kriminal. 

Dihukum pidana maksimal yang telah dijatuhkan itu telah sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana, yang terkadang masih tidak dapat diterima pihak keluarga korban dengan alasan masih tidak adil, lantaran bukan pidana mati. 

Namun, kata majelis hakim, pidana yang dijatuhkan itu telah maksimal dan unsur berencannya memang tidak terbukti. 

“Jadi bukan putusannya yang tidak maksimal, tetapi memang aturan hukumnya yang menghendaki demikian. Sebab, putusan sudah disusun komprehensif dan dinilai secara profesional karena hakim bekerja sebagai judicial service bukan civil service”, jelasnya. 

Menurut majelis hakim, inti pertimbangan yang termuat dalam putusannya, sekaligus mengutip sebuah norma. 

 “The judicial outcome must not subject to revision by non-judicial authority. Artinya putusan tersebut, terdakwa menerimanya meski pun terlihat sedih, lantaran air mata tak mampu dibendung terdakwa hingga tumpah di pipi," pungkas Majelis Hakim PN Sigli. 

Kacabjari Sakti Dikotabakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Serambinews.com, Selasa (11/6/2024) mengungkapkan, Jaksa menerima putusan Majelis Hakim PN Sigli terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Munazar, kendati putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU 14 tahun penjara. 

" Kita terima putusan majelis hakim 15 tahun penjara," kata Yudha. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved