Berita Pidie
Suami Bunuh Istri di Titeu, Pidie Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Respon JPU
majelis hakim terdakwa dengan dakwaan subsidair, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Sebab, saat itu terdakwa tenang hingga membungkus jasad isterinya dengan rapi memakai goni, yang menguburkannya di kamar belakang rumah kontrakan.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri ke Belawan Medan, Sumatera Utara. Saat sampai di Medan menggunakan nama samaran, agar tidak diketahui orang.
Terima Putusan Hakim
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi Adji Abdillah SH MH dan Indah Pertiwi SH MH, dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa
majelis hakim tidak memberikan ampun terhadap pelaku kriminal.
Dihukum pidana maksimal yang telah dijatuhkan itu telah sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana, yang terkadang masih tidak dapat diterima pihak keluarga korban dengan alasan masih tidak adil, lantaran bukan pidana mati.
Namun, kata majelis hakim, pidana yang dijatuhkan itu telah maksimal dan unsur berencannya memang tidak terbukti.
“Jadi bukan putusannya yang tidak maksimal, tetapi memang aturan hukumnya yang menghendaki demikian. Sebab, putusan sudah disusun komprehensif dan dinilai secara profesional karena hakim bekerja sebagai judicial service bukan civil service”, jelasnya.
Menurut majelis hakim, inti pertimbangan yang termuat dalam putusannya, sekaligus mengutip sebuah norma.
“The judicial outcome must not subject to revision by non-judicial authority. Artinya putusan tersebut, terdakwa menerimanya meski pun terlihat sedih, lantaran air mata tak mampu dibendung terdakwa hingga tumpah di pipi," pungkas Majelis Hakim PN Sigli.
Kacabjari Sakti Dikotabakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Serambinews.com, Selasa (11/6/2024) mengungkapkan, Jaksa menerima putusan Majelis Hakim PN Sigli terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Munazar, kendati putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU 14 tahun penjara.
" Kita terima putusan majelis hakim 15 tahun penjara," kata Yudha. (*)
Jaksa Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara,Terdakwa Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Atap Bocor, Plafon Rusak, SD Muhammadiyah Sigli Dapat Bantuan Lazismu Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Guru Besar UIN Ar-Raniry Ceramah Agama di Al-Falah Sigli, Sampaikan Pintu Hidayah Lewat Sirah Nabi |
![]() |
---|
Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Polsek Keumala, Ini Progresnya |
![]() |
---|
Koperasi Beuratana Dinkes Pidie Resmi Dibubarkan, Bendahara Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.