Berita Pidie

Pidie Mulai Bayar Gaji 13

Bagi SKPK yang sudah menyerahkan berkas dan dinyatakan lengkap, maka langsung dilakukan pembayaran gaji ke-13. TEUKU HENDRA HIDAYAT, Kepala BPKA Pidie

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, SSTP, MEcDev 

Bagi SKPK yang sudah menyerahkan berkas dan dinyatakan lengkap, maka langsung dilakukan pembayaran gaji ke-13. TEUKU HENDRA HIDAYAT, Kepala BPKA Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten Pidie sejak Selasa (11/6/2024) mulai membayar gaji 13. Gaji ke-13 itu dibayar kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN, Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja atau P3K dan 40 anggota DPRK Pidie, sebesar Rp 40.174.080.667.

Untuk diketahui, proses pemberian gaji 13 dilakukan dengan melakukan perhitungan komponen, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Nominal gaji ke-13 untuk setiap pegawai negara bervariasi. Pembayaran gaji disesuaikan pangkat dan peringkat atau kelas jabatan. Semakin tinggi pangkat seorang pegawai, otomatis semakin besar menerima gaji ke-13.

"Pemkab Pidie sudah membayar gaji ke-13 kepada ASN, PPPK dan 40 anggota DPRK Pidie," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga SSTP MEcDev kepada Serambi, Rabu (11/6/2024).

Ia menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 dibayar sesuai pengusulan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten atau SKPK.

Saat ini, kata Teuku Hendra, tercatat 15 SKPK sudah menyerahkan berkas pencairan gaji ke-13 ke Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Pidie.

Adalah DPMPTSP, Kantor Camat Kembang Tanjong, BPKK, PPPK BPKK, Kantor Camat Keumala, Kantor Camat Glumpang Tiga, Kantor Camat Mutiara Timur, dan Dinas Sosial Pidie.

Berikutnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pidie, BKPSDM, Sekretariat Baitul Mal Pidie, Kantor Camat Mane, Dispora Pidie, Kantor Camat Simpang Tiga, Dinas PUPR Pidie dan PPPK Dinas PUPR Pidie.

"Bagi SKPK yang sudah menyerahkan berkas dan dinyatakan lengkap, maka langsung dilakukan pembayaran gaji ke-13," pungkasnya.(naz)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved