Info Subulussalam
Atasi Berbagai Persoalan Akibat Defisit, Begini Kebijakan Keuangan Pemko Subulussalam
Penataan ini menurut Azhari sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah di Kota Subulussalam pada tahun anggaran 2024.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Penataan ini menurut Azhari sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah di Kota Subulussalam pada tahun anggaran 2024.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM,BSUBULUSSALAM - Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam Azhari, SAg, MSi, telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam untuk membuat konsep penatausahaan keuangan yang baik dan tepat dalam mengatasi permasalahan keuangan daerah yang belum stabil.
Azhari menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com dalam keterangan persnya, Jumat (14/6/2024).
Penataan ini menurut Azhari sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah di Kota Subulussalam pada tahun anggaran 2024.
Menurutnya, persoalan keuangan daerah Kota Subulussalam tersebut terjadi karena tingginya pembiayaan belanja daerah tahun ini dibanding tahun sebelumnya.
Oleh karena itu menimbulkan defisit keuangan yang membebani APBK Subulussalam tahun anggaran 2024.
Konsep pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah yang disusun oleh TAPK sebagaimana diharapkan Pj Wali Kota Subulussalam tersebut benar-benar menjadi dasar bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku satuan kerja yang berfungsi dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah terutama menyangkut penyelesaian pembayaran kewajiban tahun anggaran 2023.
Baca juga: Link Live Streaming Timnas Jerman Vs Skotlandia EURO 2024 Malam Ini, Ujian Pertama Sang Tuan Rumah
“Tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan kewajiban daerah pada tahun 2024 ini.
Butuh tenaga ekstra dalam menyusun konsep dan strategi terhadap penyelasaian kewajiban daerah tersebut," ungkap Azhari.
Penyelesaian dilakukan secara bertahap tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tahun ini, karena seluruh pembiayaan kewajiban daerah yang ditimbulkan pada tahun 2023 tersebut seluruhnya akan dibebani oleh sumber dana DAU reguler.
"Padahal dapat diketahui bersama bahwa DAU reguler setiap tahunnya diutamakan untuk membiayai belanja pegawai dan operasional perkantoran," katanya.
Saat ini Pj Wali Kota Subulussalam memprioritaskan pembayaran kewajiban daerah pada belanja-belanja seperti :
1. Membayar cicilan utang jatuh tempo (PEN) yang sudah menunggak sejak bulan Desember 2023.
2. Sisa TPP PNS tahun 2023;
3. Alokasi Dana Kampong Tahap IV tahun 2023;
4. Sertifikasi Guru.
Baca juga: Ini Jadwal Lontar Jumrah Jamaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan
5. Insentif Tenaga Medis RSUD;
6. Belanja Operasional Mukim;
7. Kewajiban terhadap kegiatan yang bersumber dari dana peruntukan seperti utang dana DAK, DOKA, dan dana peruntukan lainnya;
Dandim 0118 Apresiasi Wali Kota Subulussalam, Komitmen Kawal Pembangunan Batalyon Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Dukung Pembangunan Batalyon Ketahanan Pangan, Pemko Subulussalam Siapkan Lahan 40 Hektare |
![]() |
---|
Respons Permintaan HRB, Oyon : Kami Bangun Satu Lagi SPBU di Subulussalam |
![]() |
---|
Kabar Gembira, SPBE Segera Dibangun di Subulussalam, Oyon: Untuk Jamin Pasokan Gas ke Masyarakat |
![]() |
---|
HRB Sidak Pasar, Ingatkan Pedagang tak Lakukan Penimbunan Beras dan Bahan Pokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.