Idul Adha

Saat Kurban Idul Adha, Ada 5 Larangan, Salah Satunya Memotong Kuku dan Rambut!

Melaksanakan kurban juga merupakan ungkapan rasa syukur kita atas rezeki yang telah diberikan Allah SWT.

|
Editor: Nur Nihayati
KOLASE/SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi 

Umat Muslim yang berkurban menggunakan hewan yang cacat maka tidak sah hukumnya.

Ada 4 kriteria hewan kurban dianggap cacat yakni:

- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya

- Sakit dan tampak jelas sakitnya

- Pincang dan tampak jelas pincangnya

- Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

 2. Larangan memotong kuku dan mencukur rambut untuk orang yang hendak berkurban

Untuk larangan bagi orang yang hendak melaksanakan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.

Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.

Larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Berdasarkan hadist tersebut, rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

3. Mengupah penyembelih dengan bagian tubuh hewan kurban

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR Ali Bin Abi Tholib)

Berdasarkan hadist tersebut, upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved