Kabar Artis
Padahal Kasusnya Sudah Penyidikan, Ini Penyebab Polisi Belum Panggil Suami BCL Tiko Aryawardhana
Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana masih terus...
SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana masih terus bergulir.
Sebagaimana diketahui, kasus itu dilaporkan oleh mantan istri Tiko Aryawardhana, Arina Winarto.
Kasus tersebut pun kini sudah masuk tahap penyidikan.
Tapi hingga kini, polisi belum juga memanggil suami BCL tersebut.
Menjawab hal itu, pihak kepolisian menjelaskan, bahwa pemanggilan Tiko tersebut akan dilakukan setelah polisi memeriksa pihak perbankan dan pihak auditor keuangan.
"Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan, kemudian pihak auditor keuangan juga akan diperiksa."
"Kemudian, baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Meski demikian, Ade belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan Tiko untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
Ia hanya mengatakan, pihak kepolisian pasti akan memanggil Tiko dalam proses penyidikan ini.
"Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan," kata Ade.
Sebelumnya, diketahui bahwa Tiko sudah pernah diperiksa saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan klarifikasi pada saat proses penyelidikan," ujar Ade.
Adapun, Tiko sendiri diketahui juga akan mengambil langkah hukum dalam kasus ini, karena merasa dirugikan.
Kronologi Pelaporan Tiko
Sebelum menikah dengan BCL pada 2 Desember 2023 lalu, Tiko sudah terlebih dahulu dilaporkan oleh Arina dengan kasus yang sama, tepatnya pada 23 Juli 2022 ke Polres Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula saat Tiko dan mantan istrinya sepakat mendirikan perusahaan pada 2015 lalu, bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).
Di mana, Arina adalah komisarisnya, sedangkan Tiko menjabat sebagai direktur.
"Dimana pelapor (Arina Wnarto) sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Saat itu, disebutkan Arina menyetor uang senilai Rp2 miliar sebagai modal ke dalam deposito berjangka.
Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.
"Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tsb pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukan ke dalam deposito berjangka," ujar Ade.
"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," tambahnya.
Singkat cerita, restoran pun berjalan lancar hingga 2019, hingga akhirnya Arina menemukan dokumen keuangan perusahaan pada 2017 dan mencurigai adanya kejanggalan.
Sebab saat ia mengecek, diduga terdapat selisih Rp140 juta dalam laporan tersebut.
Namun pada saat itu, Ariana dan Tiko sudah bercerai.
Tak hanya itu, Arina juga menemukan transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.
"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017."
"Namun, saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya.
"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.
Dalam kasus ini, Tiko disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Segera Panggil Tiko Suami BCL yang Dilaporkan Mantan Istri Terkait Dugaan Penggelapan
(Tribunnews.com/Rifqah/Fauzi Nur/Abdi Ryanda) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Alasan Polisi Belum Panggil Suami BCL Tiko Aryawardhana Meski Kasusnya Sudah Naik Penyidikan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.