Berita Aceh Timur
Pj Bupati Aceh Timur Keluarkan Surat Edaran, Larang Takbir Keliling dengan Kendaraan
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur mengeluarkan surat edaran tentang larangan takbir keliling menggunakan kendaraan.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur mengeluarkan surat edaran tentang larangan takbir keliling menggunakan kendaraan.
Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran dengan Nomor 451/436/ tertanggal 11 Juni 2024.
Selain larangan takbir keliling, surat edaran itu juga mencantumkan beberapa poin lainnya, yakni:
Kegiatan takbir dilaksanakan di masjid-masjid dalam wilayah kecamatan masing-masing.
Pelaksanaan Shalat Id Idul Adha dilaksanakan di masjid gampong masing-masing dengan tema “Qurban sebagai Wujud Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT”.
"Serta pelaksanaan penyembelihan qurban dilaksanakan secara biasa," tulis surat tersebut.
Surat edaran itu juga ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Timur dengan tembusan ke seluruh Forkopimda.(*)
Takbir Keliling
larangan takbir keliling
Pj Bupati Aceh Timur
Aceh Timur
Idul Adha 1445 Hijriah
Serambinews.com
Serambi Indonesia
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Gunakan Jas Hitam, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.