Kajian Islam

Bolehkah Daging Kurban Diberikan untuk Non Muslim? Begini Kata Buya Yahya

Daging hewan yang disembelih kemudian dibagikan kepada warga kurang mampu. Namun bagaimana jika tetangga kita yang membutuhkan ini non muslim?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Ilustrasi daging kurban - Warga menyusun daging kurban di Dusun Diwai Makam Gampong Lambaro Skep, Jl. Syiah Kuala Lr Delima, Kota Banda Aceh, Jumat (30/6/2023). 

Menurut pendapat mazhab Syafi’i, apabila kurbannya wajib karena nazar maka tidak boleh diberikan, tapi kalau kurban sunnah boleh diberikan.

“Tapi jumhur ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram. Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga,” pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved