Rabu, 13 Mei 2026

STNK Mobil dan Motor Hilang, Begini Cara Mengurus STNK Baru di Samsat, Cek Syarat dan Biayanya

STNK wajib dijaga karena jika dokumen ini hilang maka kepemilikan atas kendaraan menjadi tidak sah.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta. 

SERAMBINEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.

Dilansir dari laman Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, di dalam STNK memuat nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, merek, tipe, termasuk model kendaraan.

STNK wajib dijaga karena jika dokumen ini hilang maka kepemilikan atas kendaraan menjadi tidak sah.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK hilang? Simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/11/2023), pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengurus STNK hilang.

Syarat mengurus STNK hilang terdiri dari:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor

- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan

- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai

- Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat.

Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, ikuti langkah di bawah ini untuk cara mengurus STNK hilang:

- Lakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan fotokopi hasilnya

- Melampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi Cek blokir dan mengurus surat keterangan STNK hilang di Samsat yang isinya adalah keterangan mengenai kebenaran soal TNK tersebut tidak diblokir atau dalam pencarian

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved