165 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia dengan Kasus Narkoba

Negara terbanyak dengan WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia dengan 155 kasus.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ynaija
Ilustrasi hukuman mati. 

SERAMBINEWS.COM, YOGYAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan, terdapat 165 warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum dan berpotensi dijatuhi hukuman mati.

Negara terbanyak dengan WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia dengan 155 kasus.

"Dalam catatan Kemenlu terdapat 165 kasus terancam hukuman mati di luar negeri. Tersebar mayoritas di Malaysia sebanyak 155, Arab 3, UEA 3, Laos 3, dan Vietnam 1," ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat ditemui di Kota Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).

"165 kasus perlu kita dampingi dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan kita. Untuk memastikan WNI mendapatkan haknya secara adil," imbuh dia.

Judha menyebutkan, mayoritas kasus yang menjerat para WNI adalah kasus narkoba

Adapun kasus narkoba di luar negeri yang melibatkan para WNI sehingga terancam hukuman mati mempunyai modus yang bermacam-macam.

"Modusnya bermacam-macam. Yang dilakukan kasus-kasus yang muncul sebagai kurir. Ada yang modus dipacari kemudian diminta bawa barang pacarnya namun tidak tahu isi barang, dan ketika dibawa masuk ke pemeriksaan ternyata isinya narkotika," beber Judha.

Modus-modus yang disebutkannya tersebut banyak ditemukan di Malaysia.

Baca juga: 6 Pengedar Narkoba di Aceh Timur  Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati

Prioritas Kemenlu terkait pendampingan WNI

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan Warga Negara Indonesia (WNI) yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati.

Judha mengatakan bahwa WNI yang terancam hukuman mati menjadi prioritas Kemenlu saat ini.

"Sudah jadi prioritas Ibu Menteri Luar Negeri, di mana perlindungan WNI menjadi prioritas. Prioritas tersebut kami manifestasikan menjadi penyusunan pedoman ini," kata dia.

Judha menjelaskan penyusunan pedoman ini sangat dibutuhkan mengingat kasus WNI yang mendapatkan hukuman mati bersifat irreversible atau tidak bisa dikembalikan seperti awal sehingga dikategorikan sebagai kasus dengan risiko tinggi.

Lanjut dia, kondisi ini membuat kehadiran negara sejak awal ketika WNI berhadapan dengan hukum dan berpotensi mendapatkan hukuman mati.

Baca juga: Fakta atau Mitos Banyak Makan Taoge Bisa Menambah Kesuburan, Ini Jawaban Seksolog dr Boyke

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Berikut Daftar Formasi CPNS Pemerintah Pusat untuk Lulusan SMA

Baca juga: Armuzna Berakhir, Bus Shalawat Kembali Layani Pulang Pergi Masjidil Haram, Ini Imbauan Bagi Jemaah

 

Sudah tayang di Kompas.com: 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved