Berita Aceh Timur
6 Pengedar Narkoba di Aceh Timur Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati
Keenam orang yang dijatuhi hukuman mati adalah Nurdin Juned Alias Tokdin Bin Juned, Muhajir Alias Ajir Bin Saifuddin, Adiyan Alias Adnan Bin Abd
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Keenam orang yang dijatuhi hukuman mati adalah Nurdin Juned Alias Tokdin Bin Juned, Muhajir Alias Ajir Bin Saifuddin, Adiyan Alias Adnan Bin Abd
Laporan Maulidi Al-Farabi | Aceh Timur
SERSMBINEW.COM, IDI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, telah memutuskan vonis hukuman mati bagi enam orang yang terbukti melakukan penyelundupan sabu.
Agusta Kanin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur, saat dikonfirmasi mengatakan
empat orang perkara narkotika 74 Kg sabu, dan dua orang perkara 30 Kg sabu.
“Majelis hakim telah mengumumkan keputusan melalui sidang online yang diadakan di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur, bahwa keenam orang tersebut dijatuhkan hukuman mati," ujar Kanin, kepada Serambinews.com, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Praka Riswandi Dihukum Mati, Advokat Beberkan Kenapa Kena Pasal 340 Bukan 351
Keenam orang yang dijatuhi hukuman mati adalah Nurdin Juned Alias Tokdin Bin Juned, Muhajir Alias Ajir Bin Saifuddin, Adiyan Alias Adnan Bin Abd. Gani, M. Samin Alias Nero Bin Ishak. Fakrurrazi Alias Bule Bin Jamaluddin dan Rusli Alias Zulkifli Alias Bang Li Bin Akob.
Dalam keputusannya, hakim menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan bukti yang sah dan meyakinkan.
Baca juga: Senior Bunuh Mahasiswa UI, Pelaku Ngaku Rugi Rp 80 Juta Main Kripto, Keluarga Minta Dihukum Mati
“Tindakan mereka sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika dan berpotensi merusak mentalitas generasi muda, para perusak generasi bangsa harus di basmi, kita harus membasminya," jelasnya.
Sidang diikuti oleh para terdakwa secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, tempat mereka ditahan. Mereka didampingi oleh Emma Fiana, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Idi.
Menanggapi keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhoksemawe di Perairan Peureulak Timur, Aceh Timur, pada tanggal 12 Desember 2023, karena menyelundupkan 74 kilogram sabu-sabu.
Sementara, dia terdakwa lainnya yakni Rusli dan Fakrurrazi diringkua ketika hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu di Perairan Kuala Ujung, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur pada 3 Desember 2023 lalu. Keduanya ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai.
Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako |
![]() |
---|
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.