Breaking News

Berita Banda Aceh

19 Penjudi Online Ditangkap

"Modus operandi para tersangka melakukan perjudian dengan cara masuk ke link judi online dan main slot jenis mahjong." FAHMI IRWAN RAMLI, Kapolresta B

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengimbau kepada warga agar waspada terhadap maraknya kembali kasus pencurian di wilayah hukum setempat. 

"Modus operandi para tersangka melakukan perjudian dengan cara masuk ke link judi online dan main slot jenis mahjong." FAHMI IRWAN RAMLI, Kapolresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 19 orang tersangka pelaku tindak pidana judi online ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh dari warkop Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Meuraxa. Belasan tersangka itu diamankan pihak kepolisian di hari yang sama pada Sabtu (15/6/2024) lalu.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dan Kasi Humas, Ipda Trisna saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu bermula dari laporan masyarakat tentang praktik judi online di warung kopi yang sudah sangat meresahkan. Beranjak dari laporan itu, pihaknya langsung mengerahkan petugas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari TKP, petugas mengamankan 25 orang tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan hanya 19 orang saja yang terbukti melakukan praktik perjudian slot.

Adapun barang bukti berupa 17 unit handphone dan hasil screenshot link slot yang dimainkan oleh para pelaku. Para pelaku dipersangkakan pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk 12 kali, denda paling banyak 120 gram emas murni dan kurungan 12 bulan penjara.

"Ada 25 orang ditangkap dan 19 di antaranya terbukti melakukan perjudian. Kita membuat enam laporan polisi. Modus operandi para tersangka melakukan perjudian dengan cara masuk ke link judi online dan main slot jenis mahjong," kata Fahmi.

Ditambahkan 19 pelaku yang diamankan tersebut berprofesi sebagai nelayan, sopir, wiraswasta dan sebagainya.(iw)

Merusak Rumah Tangga

Lebih lanjut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengimbau agar masyarakat menjauhi praktik judi online lantaran dapat merusak hubungan rumah tangga. Kata dia, tidak sedikit dari kasus yang ditemukan, pemicu awal kasus perceraian lantaran suami terlibat praktik judi online.

"Saat ini banyak kasus perceraian dan kekerasan rumah tangga berawal dari judi. Kami mengimbau agar menjauhi judi, karena itu berdampak ke kehidupan rumah tangga," pungkasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved