Breaking News

Bireuen

Diduga Terlibat Judi Online, Dua Pemuda Bireuen Diamankan Petugas

Melihat ada beberapa warga sedang berkumpul, selanjutnya tim Opsnal Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang remaja...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Foto IST
Seorang warga Peusangan dan seorang warga Kutablang Bireuen diamankan Polres Bireuen diduga tersangkut permainan judi online. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Polres Bireuen melalui tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen, Kamis (19/6/2024) sekitar pukul 2.30 WIB,  menangkap seorang warga Peusangan dan seorang warga Kutablang Bireuen
di salah satu kafe kawasan Peusangan Bireuen.

Kedua warga tersebut diduga terlibat dalam permainan judi online.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah STRk SIK MSi mengatakan, penangkapan terhadap  pelaku tersebut saat tim Opsnal sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Peusangan, dengan sasaran warkop atau cafe yang masih buka hingga tengah malam.

Dua warga yang diamankan yaitu berinisial  MI (19) beralamat di Desa Putoh, Peusangan, kemudian, Mul (24),
beralamat di Desa Ulee Pusong, Kutablang Bireuen.

Menyangkut kronologi penangkapan keduanya, Kasat Reskrim menyebutkan, sekira pukul 2.30 WIB, seperti biasa tim Opsnal  saat sedang melakukan patroli di kawasan Peusangan.

Setiba di sebuah kafe kawasan Peusangan Bireuen, petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang berkumpul.

Melihat ada beberapa warga sedang berkumpul, selanjutnya tim Opsnal Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan
mendapati dua orang remaja diduga sedang bermain judi online (maisir) di salah satu warkop tersebut.

Keduanya setelah diperiksa diamankan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya telah bermain judi online (maisir), selanjutnya tim opsnal Polres Bireuen mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Bireuen guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti diamankan antara lain satu unit Hp merek Iphone 11 warna putih, satu  unit Hp merk Samsung Android warna hitam, satu lembar KTP, uang tunai Rp 771.000 dan satu dompet warna cokelat.

Keduanya, kata Kasat Reskrim diduga melanggar pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Saat ini, tim penyelidikan sedang mengembangkan lanjutan terhadap kasus tersebut, kedua pelaku sudah diamankan ke Polres Bireuen.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved