Berita Aceh Utara

Tak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Utara Ringkus 14 Pria Terlibat Judi Online di Sejumlah Warkop

Kini mereka sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lanjutan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Utara 
Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran polsek berhasil menangkap 14 pemain judi online di sembilan lokasi terpisah Kamis (20/6/2024) hingga Jumat (21/6/2024) dini hari. 

Kini mereka sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lanjutan.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON  - Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran polsek dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap 14 pemain judi online di sembilan lokasi terpisah. 

Penangkapan itu dilakukan Kamis (20/6/2024) hingga Jumat (21/6/2024) dini hari.

Kini mereka sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lanjutan.

"Mereka (14 orang pelaku judi online) kita tangkap dengan barang bukti yang disita 14 unit handphone dari masing-masing pelaku,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi atau warkop. 

Kemudian polisi mendatangi sejumlah warkop itu.

Baca juga: Nenek yang Tewas di Klaten Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Benar saja, polisi mendapati para pemuda ini sedang asyik bermain judi online, sehingga langsung meringkusnya.

"Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum, seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari 14 situs yang berbeda-beda" ujar AKP Novrizaldi.

Mereka yang ditangkap di sejumlah lokasi terpisah ini, yakni pria berinisial ES (50). 

Pria sudah berusia setengah abad ini ditangkap di kawasan Kecamatan Cot Girek.

Kemudian Acon (34), ia ditangkap di Keude Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, kemudian MH (28) dan MSN (25) ditangkap di kawasan Desa Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya.

Berikutnya ZR di kawasan Kecamatan Baktiya Barat, AF (30) di Kecamatan Seunuddon, BL (23) dan Z (22) di Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Baca juga: VIDEO Menag Zionis Yakin Korban Tewas Israel MEMBLUDAK Jika Perangi Hizbullah, Kuburan Massal Siap

Selanjutnya MR (30), MY (38), MZR (42) di kawasan Kecamatan Tanah Luas. ML (29), RI (40), Z, di kawasan Kecamatan Lhoksukon.

“Saat ini 14 orang pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat Pasal 18 Juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasat Reskrim.

AKP Novrizaldi menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis hasil temuan selama tiga bulan terakhir, Januari - Maret 2024, transaksi judi online yang terjadi di Indonesia telah mencapai Rp 100 triliun lebih.

Angka tersebut melebihi anggaran pembangunan IKN dalam 2 tahun, yaitu tahun 2022-2024.

Baca juga: Hindari Patroli dan Lompat dari Sepmor, Polsek Dewantara Aceh Utara Tangkap Pembawa Sabu dalam Koper

Informasi lain yang diperoleh Serambinews.com, hasil survei yang dilakukan Drone Emprit, Indonesia justru menduduki peringkat pertama sebagai negara yang memiliki banyak pemain judi slot dan gacor.

Dalam kasus ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa satuan tugas (satgas) pemberantasan Judi Online akan dibentuk untuk memberantas dan memerangi kegiatan ilegal tersebut. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved