Berita Langsa

Sat Reskrim Polres Langsa Tangkap Terduga Pelaku Judi Slot  

Sat Reskrim Polres Langsa Tangkap Terduga Pelaku Judi Slot  . Kini Polri bergerak cepat membrantas judi online di berbagai indonesia

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Polres Langsa
Tersangka AM diamankan di Mapolres Langsa atas dugaan permainan judi online jenis slot. 

 Laporan Zubir / Langsa

SERAMBINEWS. COM, LANGSA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa meringkus tersangka online jenis slot AM (19) warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

Tersangka AM diamankan di sebuah warung kopi di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Jumat (21/6/2024) pukul 00.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi 1 unit handphone merk Infinix berwarna biru muda, User ID "Fazal123890" saldo akun Rp 4.950, di situs Nasa4dslotid.com, Top-up awal sebesar Rp 20.000, keuntungan nihil, sisa saldo Rp 4.950.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, Sabtu (22/6/2024), menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana perjudian (maisir) jenis slot online.

"Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi: LP/08/VI/2024/SAT RESKRIM/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 21 Juni 2024," jelas Iptu Rahmad.

Baca juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Aceh Singkil Tangkap 10 Pemain Judi Online

Kasat Reskrim menambahkan, pada Jumat sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Tipidter mendatangi lokasi yang diduga kuat sebagai tempat pelaku melakukan perjudian slot online. 

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka AM beserta barang bukti. 

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Langsa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," sebutnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat. (*)


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved