Berita Aceh Singkil

Dalam Tiga Bulan, Polres Aceh Singkil Tangkap 10 Pemain Judi Online

Sebanyak 10 pemain judi online yang diamankan berikut barang bukti ini semuanya penduduk Kabupaten Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
dok Humas Polres Aceh Singkil:
Sejumlah tersangka pelaku judi online dan barang bukti yang ditangkap Polres Aceh Singkil, sepanjang kurun waktu tiga bulan terhitung 27 April sampai 15 Juni 2024. 

Sebanyak 10 pemain judi online yang diamankan berikut barang bukti ini semuanya penduduk Kabupaten Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Polres Aceh Singkil, dalam kurun waktu sekitar tiga bulan telah menangkap sebanyak 10 pelaku judi online. 

Penindakan hukum terhadap kasus judi online itu terhitung sejak 27 April sampai 15 Juni 2024. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Penangkapan tersebut bentuk komitmen Polres Aceh Singkil, dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang merusak moral masyarakat.

Sebanyak 10 pemain judi online yang diamankan berikut barang bukti ini semuanya penduduk Kabupaten Aceh Singkil.

Masing-masing HG (32) dan WA (22) di amankan di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah. 

Lalu AS (33) diamankan di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.

Berikutnya H (37), P (22), S (26) serta RZ (18) diamankan di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara. 

Kemudian RH (23) diamankan di Desa Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara.

NH (32) diamankan di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil serta P (26) diamankan di Desa Bulusema, Kecamatan Suro.

Baca juga: Polres Aceh Singkil Tangkap 10 Pemain Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk 12 Kali

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengatakan pihaknya terus menggelar operasi dan penindakan terhadap pelaku judi online. 

"Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujarnya, Sabtu (22/6/2024).

Menurutnya perjudian online dapat memberi dampak buruk jangka panjang bagi pemainnya yang bisa merambat kepada gangguan Kamtibmas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved