Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Batal Digelar Hari Ini, Diundur 1 Juli 2024

Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam dalam sidang praperadilan hari ini.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini.

Pasalnya, Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir alias mangkir dalam sidang praperadilan tersebut.

Padahal, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah berada di ruang sidang.

Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam dalam sidang praperadilan hari ini.

Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa terkait ketidakhadiran Polda Jabar.

"Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap dari pihak Polda Jabar hadir pada hari ini," kata dia lewat tayangan di KompasTV.

Niko menduga ada kesengajaan dari pihak kepolisian terkait hal ini.

Dengan tujuan agar kasus Pegi Setiawan dinyatakan P21 (lengkap).

Sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan.

Oleh karena itu, ia pun berharap agar jaksa bersikap objektif dalam menangani kasus ini.

"Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai, barulah kita melihat," ujar dia.

Diketahui, Pegi Setiawan melalui pengacaranya lantas mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Ia melakukan perlawanan atas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

Baca juga: Polri Yakin Tak Salah Tangkap Pegi Setiawan Pembunuh Vina, Foto Tahun 2016 Diapit 2 Gadis jadi Bukti

3 Pernyataan Kubu Pegi Hadapi Sidang Praperadilan, Sebut Alat Bukti Polda Jabar Lemah,

 

Bagaimana pihak Pegi, terutama keluarga dan kuasa hukum menghadapi sidang praperadilan ini?


Adik Pegi

Keluarga menyakini, Pegi Setiawan alias Perong bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita ( Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016 silam.

Adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana, meyakini, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.


"Kami optimis bisa menang dalam sidang praperadilan itu, karena Pegi memang tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat,’’ ucapnya, akhir pekan lalu.

Ibu Pegi

Sementara itu, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini juga meyakini anaknya tak bersalah.

Kartini berharap agar dalam sidang praperadilan nanti, Pegi Setiawan dapat segera dibebaskan.

"Kami berharap semoga hasil sidang praperadilan ini membawa kebaikan dan keadilan bagi Pegi Setiawan," katanya.

Kuasa hukum

Jelang praperadilan bergulir, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Baca juga: Kesaksian Tukang Ojek yang Lerai Saat Eki dan Vina Dikeroyok: Pelakunya Bukan Pegi dan 8 Terpidana

Pakar: Tak Bakal Sederhana

Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah menegaskan sidang praperadilan Pegi tak akan sederhana jika tujuan praperadilan nanti adalah membebaskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan pada Pegi Setiawan.

"Konteks ini kan masalah penetapan tersangka itu adalah perluasan praperadilan dalam KUHAP pasal 78 sampai 83 KUHAP. Tapi, ada putusan MK nomor 21."

 "Dan, bicara penetapan tersangka itu bicara alat bukti yang digunakan apa untuk menetapkannya, maka bisa dilihat secara kuantitas dan kualitas. Kalau kuantitas kan minimal dua alat bukti terpenuhi atau tidak," katanya.

Lalu, terkait ijazah atau dokumen lainnya, kata Heri, poinnya ialah apakah berkaitan dengan DPO bersama pelaku lainnya atau tidak.

"Praperadilan ini tentu enggak akan singkat. Tapi, prosesnya berjalan paling cepat seminggu harus ada putusan di hari ketujuh."

"Hari pertama itu bacaan legal standing, termasuk permohonan dari pemohon mengenai praperadilan yang diajukan."

"Cara membuktikannya enggak bisa hanya syarat dokumen atau bahkan status facebook. Karena, itu enggak bisa menjelaskan dirinya sendiri maka harus ada data pendukung, semisal saksi," katanya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan pihaknya bakal mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar pada Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan."

"Dalam putusan pengadilan, Pegi menggunakan Vario hitam, namun yang disita penyidik itu Suzuki Smash dan putusan itu sudah inkrah serta konstruksi dakwaan dibangun dengan bukti 11 pelaku menggunakan tujuh motor."

"Tapi, tak ada itu Suzuki Smash. Jadi, kalau polisi sita Suzuki Smash sekarang itu merusak dakwaan. Jadi Pegi alias Perong bukanlah Pegi Setiawan," katanya, Minggu (24/6/2024)

Toni menambahkan akan hadir 22 orang dari tim mereka di sidang praperadilan.

Sedangkan keluarga Pegi tak akan hadir besok, melainkan akan datang pada Rabu (26/6/2024).
 

Baca juga: Ribuan Pejuang Proksi Iran Siap Gabung dengan Hizbullah untuk Perang Melawan Israel, Situasi Memanas

Baca juga: VIDEO Kerjasama Houthi dan Perlawanan Irak Buat Empat Kapal Israel Terbakar di Pelabuhan Haifa

Baca juga: Tradisi Lebaran: Antara Patani-Thailand dan Aceh

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved