Breaking News

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap 12 Penjudi Online dan Sabung Ayam, Para Tersangka Terancam 30 Kali Cambuk

Kini, ke 12 tersangka judi ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut

|
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihat tersangka dan barang bukti kasus judi online dan sabung ayam saat diamankan di mapolres, Senin (24/6/2024). 

“Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberangas judi online maupun ofline,” kata Vitra Ramadani.

Saat ini, kata Vitra Ramadani, 10 pemain judi beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

"Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan," jelasnya.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Vitra Ramadani juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya. (*)

Baca juga: VIDEO Panggung Konser Dibakar, Massa Ngamuk Uang Event Diembat Ini Wajah Pelaku

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved