Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap 12 Penjudi Online dan Sabung Ayam, Para Tersangka Terancam 30 Kali Cambuk

Kini, ke 12 tersangka judi ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut

|
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihat tersangka dan barang bukti kasus judi online dan sabung ayam saat diamankan di mapolres, Senin (24/6/2024). 

Kini, ke 12 tersangka judi ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap 12 pelaku judi.

Rinciannya tujuh pelaku judi sabung ayam dan lima pelaku judi online

Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah. 

Kini, ke 12 tersangka judi ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Kasat Reskrim menyebutkan tujuh tersangka judi sabung ayam ditangkap di Gampong Ujong Padang, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 15 Juni 2024. 

Baca juga: 473 Pantarlih Pilkada di Nagan Raya Dilantik, Dilanjut Apel Siaga

Sedangkan lima pelaku judi online, tiga di antaranya ditangkap di Kecamatan Darul Makmur terkait judi slot pada Jumat 21 Juni 2024.

Kemudian dua lainnya ditangkap di Darul Makmur, Sabtu 27 April 2024.

Kasat Reskrim menyebutkan inisial ketujuh tersangka judi sabung ayam yang ditangkap itu, yakni AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57).

Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 3.328.000, tiga ayam jantan, lima kisak/tas ayam, satu ember cat, satu ember timba, lima handphone, dan tiga kendaraan bermotor.

Sedangkan tiga orang yang diamankan terkait judi slot berinisial IS (27), AF (24), ND (20) dan bersama mereka barang bukti berupa 1 handphone merk samsung, saldo judi slot Rp 224.099 dari akun ID saebah. 

Kemudian dari situs judi slot MAHONI 88, 1 unit handphone merk Iphone Xs, saldo judi slot Rp 140.480 dari akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT, 1 handphone Vivo, saldo judi slot Rp. 137.000,- dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN.

Baca juga: VIDEO Setengah Juta Rudal Hizbullah Siap Lenyapkan Israel

"Sedangkan dua tersangka lainnya sudah P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Nagari Nagan Raya pada Senin 24 Juni 2024," jelasnya.

“Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberangas judi online maupun ofline,” kata Vitra Ramadani.

Saat ini, kata Vitra Ramadani, 10 pemain judi beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

"Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan," jelasnya.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Vitra Ramadani juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya. (*)

Baca juga: VIDEO Panggung Konser Dibakar, Massa Ngamuk Uang Event Diembat Ini Wajah Pelaku

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved