Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan Saat Pemilu

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH mengatakan, awal mula kasus tersebut terjadi pada 14 Februari 2024

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
for serambinews
Damai – Kejari Bireuen damaikan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi saat pemilu lalu di salah satu TPS Kota Juang Bireuen 

 
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari ) Bireuen,
 Munawal Hadi, SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen,  Firman
Junaidi SE SH MH beserta Jaksa Fasilitator, Senin (24/6/2024) melaksanakan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap satu kasus tindak penganiayaan saat pemilu lalu di Bireuen.

Kasus tindak pidana tersebut melibatkan
seorang warga berinisial R.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH
MH mengatakan, awal mula kasus tersebut terjadi pada 14 Februari 2024
atau pada hari pencoblosan pemilu serentak.

Saat itu sekitar pukul
15.30 WIB  bertempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di halaman Meunasah
Tgk Digadong Kecamatan  Kota Juang, Bireuen.

Seorang warga atau korban berinisial H  yang merupakan ketua tim
pengawalan pemenangan Partai Demokrat di Kota Juang melakukan
pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas.

Selain melakukan
pemotretan juga  mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses
pemilu di TPS tersebut.

Kemudian beberapa petugas KPPS mendatangi H  sambil mendorong dan
menyuruh korban untuk keluar dari TPS.

Saat terjadi keributan
tiba-tiba datang R dari arah belakang dan langsung memukul korban (H)
tepat di telinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya.

Akibatnya korban mengalami luka memar di daun telinga kiri bagian luar, juga
luka memar di leher kiri dan hematom di leher kiri dan dibuktikan
dengan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa
pada RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Setelah
dimediasi jaksa fasilitator tersangka dan korban sepakat berdamai
dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp 3 juta
dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Proses Perdamaian dipimpin langsung Kejari Bireuen Munawal Hadi
dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat
gampong.

Saat ini kata Kejari Bireuen, berkas perkara masih menunggu
dikirim oleh penyidik Polres Bireuen setelah diberikan petunjuk oleh
Jaksa untuk dilengkapi, nantinya pada saat berkas perkara sudah
diterima Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya Restorative
Justice (RJ).

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved