Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bireuen

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP, Ini Kata Bupati Mukhlis

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahu

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
TERIMA WTP - Bupati Bireuen, Ir Mukhlis ST, Kamis (4/6/2026), menerima dokumen Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 saat menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bireuen kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
  • BPK menyatakan opini WTP diberikan berdasarkan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas pengendalian intern.
  • Bupati Mukhlis menyampaikan apresiasi kepada BPK serta menegaskan komitmen Pemkab Bireuen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

WTP diterima Bupati Bireuen, Ir Mukhlis ST, Kamis (4/6/2026), saat menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh.

Bupati Bireuen, Ir Mukhlis ST, menerima sertifikat WTP dan turut didampingi Ketua DPRK, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala BPKD, serta Sekretaris DPRK Bireuen.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Pemberian opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Setelah pemeriksaan laporan keuangan, berdasarkan analisis dan review yang dilakukan, BPK memberikan opini atas laporan keuangan tahun 2025 kepada 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga: Rektor UNIKI Bireuen Lantik Pengurus BEM Periode 2026–2027, Ini Susunan Lengkapnya

Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengucapkan selamat atas pencapaian tersebut dan berharap opini itu dapat terus dipertahankan pada masa mendatang.

Atas nama Pemkab Bireuen, Bupati Bireuen menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah secara profesional, objektif, dan independen.

“Kami menyadari bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan yang sangat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Kami mohon dukungan dan bimbingan dari BPK serta seluruh pemangku kepentingan agar Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat terus menjalankan amanah pembangunan dengan sebaik-baiknya,” ujar bupati.

Bupati Bireuen juga menambahkan bahwa Pemkab Bireuen menerima hasil pemeriksaan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Segala rekomendasi dan temuan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara serius dan sistematis sesuai dengan Rencana Tindak Lanjut yang telah disusun sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah demi peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved