Berita Simeulue
Polres Simeulue Pasang Spanduk ‘Stop Segala Bentuk Perjudian’ di Warkop
Jajaran Polres Simeulue yang gencar turun ke lapangan melakukan imbauan melalui spanduk yang dipasang di warung kopi di seputaran Kota Sinabang.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kepolisian Resor (Polres) Simeulue gencar mengimbau dan mengawasi segala bentuk perjudian online maupun ofline di wilayah hukum Polres Simeulue.
Jajaran Polres Simeulue yang gencar turun ke lapangan melakukan imbauan melalui spanduk yang dipasang di warung kopi di seputaran Kota Sinabang.
Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi secara tatap muka kepada warga yang sedang nongkrong di warkop.
"Pelaku judi online maupun offline dapat dihukum berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Diancam dengan uqubat cambuk 12 kali atau penjara paling lama 12 bulan," tandas anggota Polres Simeulue, Briptu Angga JR saat memasang spanduk sosialisasi betuliskan ‘Stop Perjudian Online maupun Offline di Simeulue’.
Apabila petugas menemukan praktik perjudian, lanjutnya, maka akan langsung diamankan ke Polres Simeulue untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Yang ditangkap pelaku judi online sudah ada kemarin, satu orang," tukasnya.(*)
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris Lantik Asludin Jadi Sekda |
![]() |
---|
Ekses Cuaca Buruk Landa Simeulue, Nelayan tak Melaut & Kapal Penyeberangan tidak Berlayar Esok Hari |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Wings Air Gagal Mendarat di Bandara Lasikin Simeulue |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Kapal Penyeberangan Tidak Beroperasi di Simeulue |
![]() |
---|
Terungkap Pemilik Kapal yang Terdampar di Simeulue, Tenggelam Saat Angkut Ikan Ratusan Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.