Berita Simeulue
Polres Simeulue Pasang Spanduk ‘Stop Segala Bentuk Perjudian’ di Warkop
Jajaran Polres Simeulue yang gencar turun ke lapangan melakukan imbauan melalui spanduk yang dipasang di warung kopi di seputaran Kota Sinabang.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kepolisian Resor (Polres) Simeulue gencar mengimbau dan mengawasi segala bentuk perjudian online maupun ofline di wilayah hukum Polres Simeulue.
Jajaran Polres Simeulue yang gencar turun ke lapangan melakukan imbauan melalui spanduk yang dipasang di warung kopi di seputaran Kota Sinabang.
Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi secara tatap muka kepada warga yang sedang nongkrong di warkop.
"Pelaku judi online maupun offline dapat dihukum berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Diancam dengan uqubat cambuk 12 kali atau penjara paling lama 12 bulan," tandas anggota Polres Simeulue, Briptu Angga JR saat memasang spanduk sosialisasi betuliskan ‘Stop Perjudian Online maupun Offline di Simeulue’.
Apabila petugas menemukan praktik perjudian, lanjutnya, maka akan langsung diamankan ke Polres Simeulue untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Yang ditangkap pelaku judi online sudah ada kemarin, satu orang," tukasnya.(*)
| PN Sinabang Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Iklan di Diskominfosan Simeulue, Jerat 3 Terdakwa |
|
|---|
| Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Kejati Usut Kasus Pengolahan Ikan |
|
|---|
| Kasus Korupsi Ikan Diusut, Kejati Aceh Geledah PT Perikanan Indonesia Simeulue, Sita Dokumen |
|
|---|
| Hujan Deras Landa Simeulue, Banjir Rendam Rumah & Jalan, Dua Jembatan Rusak |
|
|---|
| KMP Teluk Sinabang Layani Sinabang–Meulaboh, Angkut Penumpang Hingga Ternak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-pasang-spanduk-stop-judi-online-dan-offline.jpg)