Selebriti
Terungkap, Virgoun Beli Sabu Rp 1,6 Juta dari Teman Kerja, Kru Last Child
Musisi Virgoun dan dua tersangka lainnya yakni PA dan B telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Musisi Virgoun dan dua tersangka lainnya yakni PA dan B telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
SERAMBINEWS.COM - Mantan suami Inara Rusli, Virgoun terjerat kasus narkoba.
Kini sang musisi itu mendekam di sel guna menjalani proses hukum. Saat ditangkap, Virgoun bersama seorang wanita berinisial PA.
Sebelumnya Virgoun menjadi perhatian perihal masalah rumah tangganya yang berujung perceraian.
Musisi Virgoun dan dua tersangka lainnya yakni PA dan B telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Virgoun mendapatkan narkoba jenis sabu dari B yang merupakan kru band Last Child.
"Berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh Tim kepada tersangka VT didapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli melalui perantara tersangka BH," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).
Virgoun membeli sabu dengan berat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta melalui B secara online.
"Yang mana tersangka VTP (Virgoun Putra Tambunan) membeli sabu tersebut seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) rupiah," ujar Syahduddi.
Dari hasil penggeledahan di kost-kostan Virgoun dan PA ditemukan barang bukti berupa satu plastik paket palstik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah cangklong, satu buah bong, tiga korek api, satu sendok plastik, satu unit Handphone Iphone 13 Promax warna putih.
Kemudian satu unit Handphone Iphone 15 Promax warna abu-abu, yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka BH.
Kemudian dari tangan BH ditemukan Barang Bukti berupa 15 paket plastik klip kecil berisikan penting bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis, satu buah bong dari botol aqua, satu bundel kertas papir dan satu unit hp.
Kini ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," beber Kombes Pol M Syahduddi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Virgoun Beli Sabu Rp 1,6 Juta dari Kru Last Child,
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Begini Kata Ariel NOAH soal Tata Kelola Royalti Lagu |
![]() |
---|
3 Kali Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan Agama, Erin Bantah Tuntut Harta Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Kabar Duka! Penyanyi Senior Yetty Wijaya Meninggal Dunia, Ditemukan Sudah Kaku di Rumah |
![]() |
---|
DJ Panda Mengaku Hamili Dua Wanita Lain, Sintya Akui Pernah Berhubungan Intim dan Punyak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.