Berita Banda Aceh

Warning! Polresta Banda Aceh Buka Peluang Pengelola Warkop Jadi Tersangka soal Judi Online

Polresta Banda Aceh membuka peluang pengelola atau pemilik kafe dan warung kopi (warkop) menjadi tersangka soal judi online.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
YouTube Serambinews
Polresta Banda Aceh membuka peluang pengelola atau pemilik kafe dan warung kopi (warkop) menjadi tersangka soal judi online. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Selasa (25/6/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Polresta Banda Aceh membuka peluang pengelola atau pemilik kafe dan warung kopi (warkop) menjadi tersangka soal judi online.

Hal ini bila kedapatan membiarkan bahkan memfasilitasi konsumennya kumpul bermain judi online.

"Ini yang bahaya, ketika itu terbukti membiarkan malah justru memfasilitasi, jadi tersangka juga ini si pemilik kafe," tegas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Selasa (25/6/2024).

Dia menyampaikan, Polresta Banda Aceh terus melakukan langkah pencegahan mulai dengan mengimbau dari lingkungan terkecil seperti keluarga, orang tua diminta memantau gadget dan teman-teman di sekitar sang anak agar tidak terjerembab ke dalam jebakan judi online.

Selain itu, desa juga diimbau melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang bahaya permainan taruhan ini.

"Masyarakat Banda Aceh, kalau mencurigai ada hal-hal seperti itu di sekitarnya, lebih tepatnya lapor saja ke kami, biar kita yang melakukan upaya penindakan," pinta Kompol Fadillah.

Baca juga: Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ungkap, Ternyata Ini Motivasi Para Pemain Judi Online

Baca juga: Amankan Sejumlah Motor Curian, Warga Merasa Kehilangan Diminta ke Polresta Banda Aceh, Ini Syaratnya

Apabila pelaku bertindak seperti bandar, misalnya menyediakan platform, mempromosikan supaya orang masuk melalui kode referal, maka pendekatannya lebih kepada UU ITE dengan ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara.

Sementara kasus di Banda Aceh sejauh ini, orang-orang hanya bermain judi online secara individu, pendekatannya lebih kepada maisir dan dihukum berdasarkan Qanun.

 

 

Dijelaskannya, selama ini penindakan dilakukan pada umumnya setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan pemantauan dan penyelidikan di mana lokasi yang dicurigai sebagai tempat kumpul bermain judi online tersebut.

Bila setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya bermain game biasa, maka tidak dilakukan penindakan.

"Tetapi ketika kita cek ternyata ada rekening penyetoran, ada withdrawal (penarikan) dan transaksi keluar masuk. Ini berarti perjudian, kita tindak," tambahnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Ingatkan Warga Waspadai Pencurian, Motor dan Rumah Kosong Jadi Target Utama

Jadi Atensi Polri

Dalam bincang-bincang tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu juga menyampaikan kalau judi online sedang menjadi atensi Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved