Berita Nagan Raya
Disnaker Mediasi Kasus PHK Yang Dialami Eks Pekerja PT MPG
“Kami kembali menekankan kepada pihak perusahaan untuk menjalankan aturan serta tidak mengabaikan yang menjadi hak pekerjanya.” Kadisnakertrans Nagan
“Kami kembali menekankan kepada pihak perusahaan untuk menjalankan aturan serta tidak mengabaikan yang menjadi hak pekerjanya.” Nasruddin, Kadisnakertrans Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya melakukan mediasi kasus pekerja PT Meulaboh Power Generation (MPG) yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh perusahaan pada Selasa (25/6/2024).
Mediasi yang berlangsung di Disnakertrans dihadiri pihak PT MPG yang dikenal PLTU 3-4 Nagan Raya, Tristian Indra, rekanan PT Rafaloen Mandiri, Muhammad Razuardi serta mantan karyawan M Rizki Mauliza yang didampingi LBH AKA, M Gustur dan T Ridwan.
Proses mediasi itu turut dihadiri Kadis Nakertrans Nagan Raya, Nasruddin serta sejumlah kabid.
Kasus itu berawal Muhammad Rizki Mauliza, warga Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya yang pernah bekerja di PT MPG dan tiba-tiba dipindahkan ke PT Rafaloen sehingga berujung ke PHK.
Rizki Mauliza tidak terima dengan keputusan itu sehingga menempuh jalur hukum termasuk melapor ke Disnakertrans Nagan Raya.
Dari pertemuan di Disnakertrans pada Selasa kemarin, disepakati bahwa PT MPG dan PT Rafaloen akan membayar yang menjadi hak Rizki Mauliza yang telah di PHK.
Kadis Nakertrans Nagan Raya, Nasruddin menyambut baik terkait adanya penyelesaian kedua pihak sehingga tidak saling dirugikan. "Kami kembali menekankan kepada pihak perusahaan untuk menjalankan aturan serta tidak mengabaikan yang menjadi hak pekerjanya," katanya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya M Dustur menyatakan, selama ini pihaknya mendampingi upaya hukum penyelesaian perselisihan dan pemutusan hubungan kerja terhadap Muhammad Rizki Mauliza oleh PT MPG dan PT Rafalone Mandiri.
"Upaya hukum sudah kami lakukan dari YLBH AKA Nagan Raya sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan berlaku," ujar Dustur.
Gustur berharap pihak perusahaan yang berada di Nagan Raya agar selalu menjunjung tinggi nilai hukum terkait dengan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.(riz)
Dinas Turunkan Tim ke Semua Perusahaan
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya menyatakan, mulai pekan ini menurunkan tim ke semua perusahaan yang ada di kabupaten itu.
Tim mengecek pekerja serta aturan yang harus diterapkan di setiap perusahaan sehingga tidak dirugikan pekerja.
"Tim akan turun ke perusahaan baik sektor pertambangan, perkebunan dan sektor lainnya," kata Kadisnakertrans Nagan Raya, Nasruddin SH kepada Serambi, Selasa (25/6/2024).
Pengecekan diperlukan sehingga pihak perusahaan menerapkan aturan yang ada termasuk terhadap pekerja lokal, harus mendapat perhatian serius.(riz)
Bupati Hadiri Konferensi Internasional, Perkuat Komitmen Pemenuhan Dokter Spesialis di Nagan Raya |
![]() |
---|
Tim Adipura KLH Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Patihah Nagan Raya |
![]() |
---|
Karhutla di Nagan Raya Sudah Padam, Luas 5,5 Hektare |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Nagan Raya, Polres Ikut Bantu Pemadaman |
![]() |
---|
Brimob Batalyon C Pelopor Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.