Berita Aceh Jaya
DPRK Gelar Paripurna LKPJ, Bupati Sebut Realisasi APBK 2024 Capai 94 Persen, Begini Perinciannya
Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala menghadiri Rapat Paripurna Ke X Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung DPRK Aceh Jaya, Rabu (26/6/2024).
Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya, T Asrizal, dan dihadiri Perwakilan Dandim 0114, perwakilan Kapolres Aceh Jaya, perwakilan Kajari Aceh Jaya, Sekretaris DPRK Aceh Jaya, anggota DPRK Aceh Jaya, perwakilan MPU Aceh Jaya, Ketua MPD, Ketua MAA, perwakilan Baitul Mal Aceh Jaya, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab Aceh Jaya, para Kepala SKPK, para camat, dan unsur terkait lainnya.
Dalam laporannya, Murtala menyampaikan bahwa rancangan qanun itu disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Pj Bupati Murtala menjelaskan, bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 834.853.331.299,88 atau 99,28 persen dari anggaran.
Lalu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 822.544.893.380,56 atau 94,87 persen dari anggaran.
Kemudian, realisasi pembiayaan neto mencapai Rp 26.119.483.991,82 atau 100,00 persen dari anggaran.
Dari perhitungan realisasi anggaran tersebut, urai dia, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp 38.427.921.911,14.
“Sebagian besar Silpa ini merupakan Silpa terikat yang tidak dapat digunakan untuk peruntukan lain dan sisanya merupakan Silpa bebas,” terangnya.
Murtala juga menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 hanya mencapai Rp 70.023.767.964,88 atau 8,39 persen, dari total pendapatan daerah.
Hal ini menunjukkan ketergantungan yang cukup besar terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Lebih lanjut, Murtala memaparkan, beberapa indikator kinerja daerah seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), tingkat pengangguran terbuka, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan persentase penduduk miskin.
Pada kesempatan itu, Murtala juga menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 dan memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 dan Penyusunan APBK Tahun Anggaran 2025.
Pakta integritas ini merupakan komitmen bersama untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.(*)
Rapat Paripurna
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
LKPJ TA 2023
Pj Bupati Aceh Jaya Murtala
DPRK Aceh Jaya
Aceh Jaya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pencari Sumbangan, Mengaku Setor Uang ke Tgk |
![]() |
---|
Perjuangan Haji Uma Berbuah Hasil, RSUD Teuku Umar Aceh Jaya Nikmati Bantuan Kesehatan Rp24 Miliar |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Dinkes Aceh Jaya Terkait Temuan Obat Dekati Masa Expired |
![]() |
---|
DPRK Sebut Pembangunan Jalan Lhok Timon Proyek Siluman, Jadi Temuan BPK RI |
![]() |
---|
Gawat! Puskesmas di Aceh Jaya Terima Obat Mendekati Masa Kedaluwarsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.