Berita Aceh Jaya

ISAJA Minta Pordi Aceh Tunjukan Legitimasi MUI yang Nyatakan Domino Halal

Penolakan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi Aceh, Mawardi.  

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
KETUA ISAJA - Ketua ISAJA Tgk Mustafa, menegaskan pihaknya menolak rencana menjadikan domino sebagai cabang olahraga resmi di bawah naungan KONI Aceh. Penolakan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi Aceh, Mawardi, yang menyebut bahwa secara nasional, Pordi telah mengantongi legitimasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa Pordi bebas dari unsur judi, sehingga dinyatakan halal. 

Penolakan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi Aceh, Mawardi.  

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pengurus Besar Ikatan Santri Aceh Jaya (PB ISAJA) menegaskan penolakannya terhadap rencana menjadikan domino sebagai cabang olahraga resmi di bawah naungan KONI Aceh. 

Penolakan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi Aceh, Mawardi.  

Ia menyebut bahwa secara nasional, Pordi telah mengantongi legitimasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa Pordi bebas dari unsur judi, sehingga dinyatakan halal.

PB ISAJA menilai pernyataan tersebut berbahaya dan berpotensi menyesatkan publik, terutama di tengah maraknya praktik perjudian di Aceh, baik secara lansung maupun online.

“Kami mendesak Ketua PORDI Aceh untuk membuktikan pernyataannya dengan menunjukkan dokumen resmi dari MUI.

Jika belum ada, maka pernyataan tersebut harus dicabut secara terbuka," jelas Ketua Umum PB ISAJA Tgk Mustafa.

Baca juga: PMII Aceh Timur Desak Pemprov Aceh Sahkan Qanun Larangan Permainan Domino

"Klaim sepihak yang tidak dapat dibuktikan justru membuka ruang legitimasi bagi praktik perjudian yang sedang kita perangi bersama,” tegas.

PB ISAJA mengingatkan bahwa permainan domino selama ini identik dengan praktik perjudian di warung kopi dan komunitas tertentu. 

Jika kemudian domino dilegalkan sebagai cabang olahraga resmi tanpa dasar hukum dan fatwa syar’i yang jelas, hal ini dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali perjudian dengan dalih olahraga.

“Kita semua masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, para santri, dan ulama sedang berupaya mencegah dan memberantas perjudian.

Jangan sampai ada pihak yang justru membuka celah baru sehingga perjudian tampak legal. Ini sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda Aceh,” tambah Mustafa.

Melalui siaran pers ini, PB ISAJA menyampaikan tiga tuntutan tegas, di mana Ketua PORDI Aceh harus menunjukkan dokumen resmi dari MUI (fatwa atau surat keputusan) yang menjadi dasar klaimnya.

Baca juga: Hukum Main Domino di Aceh: Antara Hiburan, Hukum Syariat, dan Stigma Judi

Meminta pertanggungjawaban publik jika tidak ada dokumen resmi, Ketua PORDI Aceh diminta mencabut pernyataan tersebut secara terbuka dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh.

Minta Penundaan Proses di KONI Aceh 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved