Berita Gayo Lues

Polisi Warning DPO Kasus Gading Gajah

“Sebelum dilakukan tindakan terukur, sebaiknya menyerahkan diri. Kita sudah mengetahui iudentitas lengkap kedua tersangka.” SETIYAWAN EP, Kapolres Gay

Editor: mufti
SERAMBI/RASIDAN
KONFERENSI PERS - Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan EP didampingi Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah, menggelar konferensi pers kasus perdagangan sepasang gading gajah, di mapolres setempat, Selasa (25/6/2024). Dalam konferensi pers itu dihadirkan satu tersangka dan barang bukti. 

“Sebelum dilakukan tindakan terukur, sebaiknya menyerahkan diri. Kita sudah mengetahui iudentitas lengkap kedua tersangka.” SETIYAWAN EP, Kapolres Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Aparat Polres Gayo Lues terus melakukan pengejaran terhadap MA (35) dan AD (32), pelaku kasus kejahatan terhadap gajah, satwa liar yang dilindungi. Polisi meminta kedua DPO (daftar pencarian orang) untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak petugas akan melakukan tindakan terukur.

Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan EP didampingi Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH dan Kasi Humas Polres, saat menggelar konferensi pers kasus penjualan sepasang gading gajah, di mapolres setempat, Selasa (25/6/2024).

Konferensi pers juga diikuti drh Daeng Lubis, perwakilan BKSDA Aceh serta Ali Sadikin, Kepala TNGL Gayo Lues, dengan menghadirkan seorang tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti gading gajah.

Diketahui, Polres Gayo Lues berhasil mengamankan seorang pelaku kasus perdagangan sepasang gading gajah Sumatera berbobot 29,4 kg dengan harga sekitar Rp 600 juta. Pelaku bernama Arpiansyah (30) warga Ekan, Kecamatan Pining ditangkap Polisi yang melakukan undercover buy di jembatan Pintu Rime, Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kita minta kepada MA (35) dan AD (32) warga Pining, agar segera menyerahkan diri ke aparat Kepolisian terdekat. Petugas terus melakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai DPO Polres Gayo Lues,” tandasnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya juga meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut. “Sebelum dilakukan tindakan terukur, sebaiknya menyerahkan diri. Kita sudah mengetahui iudentitas lengkap kedua tersangka,” jelas AKBP Setiyawan EP.

Dikatakan, satu pelaku sudah berhasil ditangkap. Petugas juga menyita barang bukti sepasang gading gajah Sumatera seberat dan sebuah sepeda motor Honda Verza BK 3473 XAZ. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara selama  5 tahun,” ujar Kapolres.(c40)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved