Sabtu, 9 Mei 2026

Pilkada 2024

Sekretaris PAN Banda Aceh: Penetapan Afdhal Sebagai Wakil Aminullah Sebatas Rekomendasi DPD ke DPP

"Dan pun rekomendasi ini kami sampaikan kepada DPP apabila Afdhal mendapatkan rekomendasi atau surat keputusan untuk diusung oleh partai koalisi, jadi

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Sekretaris DPD PAN Kota Banda Aceh, Rahmat Djailani 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh menetapkan Aminullah Usman dan Afdhal Khalilullah sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh yang akan diajukan pada Pilkada 2024.

Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri pengurus teras DPD PAN Banda Aceh di kantor partai tersebut, Selasa (25/6/2024) pukul 14.00 WIB.

Namun demikian, penetapan ini baru sebatas rekomendasi dari DPD PAN Banda Aceh kepada DPP PAN.

Nanti DPP yang akan memutuskan dan meresmikan pasangan calon dari PAN.

Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh menetapkan Aminullah Usman dan Afdhal Kalilullah sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh periode 2024-2029.
Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh menetapkan Aminullah Usman dan Afdhal Kalilullah sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh periode 2024-2029. (For Serambinews.com)

"Hasil pleno ini sifatnya rekomendasi kepada DPP PAN, sekalipun dari hasil pleno DPD," kata Sekretaris DPD PAN Banda Aceh Rahmat Djailani dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS - PAN Banda Aceh Tetapkan Aminullah-Afdhal Khalilullah Jadi Cawalkot dan Cawawalkot 

"Dan pun rekomendasi ini kami sampaikan kepada DPP apabila Afdhal mendapatkan rekomendasi atau surat keputusan untuk diusung oleh partai koalisi, jadi bukan PAN sendiri yang mengusung, akan tetapi Afdhal sebagai calon wakil wali kota harus diusung oleh partai koalisi lain," terang Rahmat.

Rahmat Djailani menjelaskan bahwa tahapan ini memang harus dilalui dalam partai. Menurutnya, keputusan DPD tidak mengikat dan pasangan ini berpotensi batal apabila Afdhal gagal diusung oleh partai koalisi.

"Ya pasti akan batal, apabila Afdhal gagal diusung oleh partai lain untuk berkoalisi dengan PAN," tambah mantan Sekretaris SMUR, sebuah lembaga pergerakan.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa pertama hasil pleno DPD PAN Banda Aceh ini adalah sifatnya rekomendasi kepada DPP PAN," sebut dia.

"Kedua, Afdhal sebagai calon wakil harus diusung oleh partai lain untuk berkoalisi dengan PAN, terutama Koalisi Indonesia Maju (KIM), sesuai arahan Ketua Umum PAN Bapak Zulkifli Hasan," tutup alumnus Hukum Tata Negara Fakultas Hukum di Universitas Syiah Kuala (USK) ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved