Berita Gayo Lues

Sopir Hiace di Aceh Lecehkan Penumpang Wanita Dalam Perjalanan ke Gayo Lues, Resleting Korban Dibuka

Dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, pelaku Idhan melakukan tindakan cabulnya dengan meraba paha dan membuka resleting korban.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Gambar Ilustrasi - Sopir Hiace di Aceh Lecehkan Penumpang Wanita Dalam Perjalanan ke Gayo Lues, Resleting Korban Dibuka 

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta?zir penjara kepada Terdakwa selama 18 bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim pada Selasa (25/6/2024), dengan nomor putusan 3/JN/2024/MS.BKJ.

Adapun kejadian ini bermula pada Selasa, 26 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Korban naik dalam mobil penumpang Toyota Hiace dari Banda Aceh tujuan Takengon, Aceh Tengah.

Mobil tersebut membawa 5 penumpang, termasuk korban di dalamnya dan saksi Ridwan alias Wan sebagai supir.

Sesampainya di Kota Sigli, sopir Ridwan menurunkan orang penumpang dan menjemput terdakwa Idham yang telah menunggu di Beurnuen dan satu orang penumpang lainnya.

Setelah itu terdakwa naik dan menggantikan Ridwan sebagai sopir.

Sesampainya di Bireuen, naik lagi 4 orang penumpang dengan tujuan ke Takengon dan ke Blangkejeren, Gayo Lies.

Setibanya di Simpang Balik, naik 2 orang penumpang ibu-ibu dan 2 anak-anak.

Kemudian ketika ke arah Takengon total penumpang 11 orang.

Setelah sampai di Takengon turun 5 orang penumpang, sehingga sisa penumpang menuju Blangkejeren ada 6 orang, dengan jumlah 3 penumpang perempuan dan 3 penumpang laki-laki.

Ketika sampai di Takengon terdakwa menyuruh saksi Ridwan untuk menggantikannya menjadi sopir.

Terdakwa kemudian berpindak duduk di kursi belakang Sopir dan melihat korban duduk di kursi sebelahnya.

Melihat hal tersebut terdakwa sengaja duduk dan tidur di samping korban dengan posisi kepala dekat dengan korban.

Lalu terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyentuh paha korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved