Berita Lhokeumawe

Kapolres Ajak Khatib Tekan Bahaya Judi Online

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengajak Khatib Jumat untuk menyampaikan bahaya judi online kepada masyarakat.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Muhammad Aqil, bocah 12 tahun penderita Leukimia, warga Gampong Teungoh Kuta Bate, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, bersama Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto saat membeli sepeda. 

Ajakan itu dapat  disampaikan pada saat pelaksanaan ceramah agama, pengajian, dan Khutbah Jumat menyusul maraknya perjudian online yang akan merusak aqidah, adat istiadat, dan budaya. HENKI ISMANTO, Kapolres Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWEKapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengajak Khatib Jumat untuk menyampaikan bahaya judi online kepada masyarakat. Hal ini untuk menekan permainan judi online yang sudah meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, AKBP Henki Ismanto melayangkan surat kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, Dinas Syariat Islam, dan pimpinan dayah untuk sama-sama ikut memberantas praktik judi online.

Kegiatan tersebut bisa disampaikan melalui ceramah atau dakwah di masjid, meunasah, atau saat ada pengajian di pondok pesantren maupun dayah. Surat itu sudah dilayangkan pada Rabu (26/6/2024).

“Surat itu sudah saya kirimkan ke seluruh pimpinan dayah, MPU Lhokseumawe dan Aceh Utara, dan Dinas Syariat Islam. Dalam hal ini, saya meminta supaya mengajak masyarakat untuk tak terlibat judi online di Lhokseumawe dan  Kabupaten Aceh Utara di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe,” sebut Henki kepada Serambu, Kamis (27/6/2024).

AKBP Henki menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, perintah lisan Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe tanggal 26 Juni 2024 tentang  sosialisasikan pencegahan judi online di wilayah Kota Lhokseumawe, dan  Kabupaten Aceh Utara.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, sambung Kapolres, imbauan ini disampaikan kepada pimpinan dayah menyusul maraknya  perjudian online di wilayah Pemko Lhokseumawe dan Pemkab Aceh Utara, yang dilakukan oleh  masyarakat yang bertentangan dengan aqidah agama islam, adat istiadat, dan budaya  masyarakat Aceh. 

Dalam surat itu, Kapolres Lhokseumawe meminta kepada pimpinan pesantren/dayah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan khatib Jumat  agar dapat kiranya menyampaikan serta mengajak masyarakat yang ada di lingkungan pesantren, dayah, dan masyarakat umum untuk memberantas segala bentuk perjudian online.

“Ajakan itu dapat  disampaikan pada saat pelaksanaan ceramah agama, pengajian, dan Khutbah Jumat menyusul maraknya perjudian online yang akan merusak aqidah, adat istiadat, dan budaya. Sehingga, menimbulkan kenakalan remaja dan meningkatnya angka  kriminalitas,” sebutnya.

Kapolres menambahkan, risiko dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online, termasuk potensi kerugian finansial yang besar bagi individu dan keluarga. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya keras kepolisian dalam memerangi aktivitas perjudian yang meresahkan dan melanggar hukum. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi judi online dan tidak tergoda oleh tawaran yang dapat merugikan. Keamanan dan ketertiban umum adalah prioritas utama kami, dan kami siap bertindak tegas terhadap pelanggar hukum," tutup AKBP Henki Ismanto.(zak)

Apresiasi Kinerja Kapolres

Sementara Ketua  Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Tgk H Abubakar Ismail (Abati) memberikan apresiasi terhadap kinerja dari pihak Kepolisian yang sudah bersungguh-sungguh, dan bekerja keras untuk mencegah praktik judi online di Provinsi Aceh, khususnya di Lhokseumawe.

Selain itu, sebut Ketua MPU, sebelumnya pihak kepolisian jajaran Polda Aceh juga sudah menangkap para pelaku praktik judi online. “Ini merupakan sebuah keberhasilan polisi dalam mencegah maraknya judi onlibe. Kita meminta kepada pihak kepolisian agar terus menindak penjudi online,” tegas Abati—sapaan akrab Tgk H Abubakar Ismail, Kamis (27/6/2024).

Dikatakan Abati, pihaknya atas nama lembaga MPU, juga akan mendukung, dan membantu pihak kepolisian dengan cara sendiri sesuai dengan kewenangan dan tugas yang diberikan kepada MPU. Misalnya, mensosialisasikan dan juga untuk menindaklanjuti imbauan dari Kapolres untuk meminta Khatib Jumat atau saat ceramah pengajian untuk menyampaikan pesan pencegahan judi online.

“Walaupun tidak bisa ditutup semua, setidaknya pencegahan sudah dilakukan. Oleh karena itu, kita minta kepada pemerintah untuk memblokir semua situs judi online, yang sangat mudah diakses melalui handphone,” pungkasnya.(zak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved