Berita Aceh Besar

Satpol PP dan WH Bongkar Belasan Bangunan Liar

Penertiban itu karena banyaknya laporan masyarakat terkait bangunan liar yang menjamur di bahu jalan yang merupakan tanah milik negara. Keberadaan ban

Editor: mufti
For Serambinews
Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban bangunan liar di di atas trotoar di kawasan Jalan Soekarna-Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (26/06/2024). 

"Kita akan terus melakukan penertiban ini sampai semua bangunan liar dan lapak PKL tertata rapi serta sesuai dengan peraturan yang ada.” MUHAJIR, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO -  Belasan bangunan liar milik para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Soekano-Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, ditertibkan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Rabu (26/6/2024).

Penertiban itu karena banyaknya laporan masyarakat terkait bangunan liar yang menjamur di bahu jalan yang merupakan tanah milik negara. Keberadaan bangunan liar itu memberikan dampak negatif bagi keteraturan bangunan serta mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.

Penertiban itu juga dalam rangka mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang akan digelar pada September 2024. Penertiban melibatkan Pomdam IM, Kodim 0101/KBA, serta Polsek Ingin Jaya.

Dalam operasi tersebut, sejumlah bangunan liar yang berdiri di bahu jalan langsung dibongkar petugas. Sebelumnya, para pemilik bangunan liar sudah menerima surat teguran, namun tidak diindahkan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menegaskan, penertiban tersebut untuk menciptakan lingkungan yang tertata rapi dan memberikan kesan yang indah bagi Aceh Besar, terutama menjelang pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.

Selain itu, juga memberi akses kepada masyarakat menggunakan bahu jalan bagi pejalan kaki. “Penertiban ini menindaklajuti laporan masyarakat tentang banyaknya bangunan liar,” kata Muhajir.

Dikatakan, penertiban itu bukan semata karena PON XXI, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu untuk menegakkan ketentuan dalam regulasi fasilitas publik oleh negara. "Pedestrian adalah untuk fasilitas umum oleh negara, bukan untik digunakan untuk kepentingan pribadi, konon lagi untuk berdagang," tegas Muhajir.

Dijelaskan, penertiban tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Petugas sudah mengingatkan para pemilik bangunan liar maupun para PKL untuk melakukan pembongkaran melalui surat teguran.

"Kami sudah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar dan PKL sebanyak tiga kali. Namun, karena tidak ada tindakan dari mereka, kami harus melakukan pembongkaran," terangnya.

Dikatakan Muhajir, penertiban yang dilakukan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2013, yang merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan.

"Jika saat diberikan peringatan maupun teguran oleh petugas, dan para pelanggar mengindahkannya, kami pun tidak perlu melakukan penertiban sebagaimana yang kita lakukan hari ini," ungkapnya.

Menurutnya, penertiban terhadap bangunan liar dan PKL akan terus dilakukan hingga seluruh bangunan liar dan lapak PKL di kawasan Aceh Besar, terutama di tepi jalan umum tertata rapi dan tidak melanggar peraturan yang ada.

"Kita akan terus melakukan penertiban ini sampai semua bangunan liar dan lapak PKL tertata rapi serta sesuai dengan peraturan yang ada. Kita akan melanjutkan penertiban di Jalan Soekarno-Hatta hingga jalan menuju Mata Ie, Aceh Besar," pungkasnya.(iw)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved