Berita Aceh Timur
Hari Bhayangkara 78, Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses pengembangan dan penyidikkan lebih lanjut,”
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kado spesial ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh dalam peringatan hari Bhayangkara ke -78 tahun ini karena berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jaringan internasional.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. pada Minggu, (30/06/2024) yang menyebutkan pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial JU, 33 tahun, warga Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
Dikatakan, pengungkapan ini berkat informasi bahwasanya pada hari Sabtu, (29/06/2024) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku (JU) membawa narkotika jenis sabu melintas di sebuah desa di wilayah Nurussalam.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota dan langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi petugas mengamankan JU kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 200 (dua ratus) gram (bruto),” ucap Kapolres.
Baca juga: Dishub Aceh Timur Uji Kendaraan Bermotor di Peureulak untuk Ketertiban Berlalu Lintas
Kepada petugas, JU mengatakan sabu tersebut diperoleh dari AP (nama panggilan warga Malaysia), kemudian JU membawanya menuju Aceh Timur dengan cara memasukkan bungkusan tersebut ke dalam anusnya agar masuk ke dalam perut.
Setelah dirasakan perut nyaman, JU lalu berangkat dari Malaysia menuju Aceh Timur dengan menggunakan kapal Tongkang.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses pengembangan dan penyidikkan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Disebutkan, sejak bulan Januari hingga Juni 2024, pihaknya telah mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terdiri dari; 23 kasus sabu dan 3 kasus ganja dengan jumlah tersangka 35 orang, (33 laki laki dan 2 perempuan).
Baca juga: Tren Judi Online Menurun dalam Sepekan, Polresta Banda Aceh Sasar Tempat Rawan Pelaku Kumpul
Sedangkan barang bukti narkotika yang disita sebanyak 1,6 Kg narkotika jenis sabu dan 100,65 Kg narkotika jenis ganja.
Alumi AKPOL 2003 ini mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang peduli dan mau menginformasikan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
“Kami menyadari tanpa dukungan serta kerjasama dari masyarakat kami akan kesulitan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Alhamdulillah, masyarakat sangat mendukung dan membantu kami menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral yang disebabkan oleh narkotika,” ujar Nova.(*)
Baca juga: Suami Istri Bersentuhan Batal Wudhu, Bagaimana Dengan Mertua? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Bupati Al-Farlaky Akan Gelar Piala Antar Pelajar di Aceh Timur, Janji Bangun Stadion Mini |
![]() |
---|
Tangis Haru Lansia di Aceh Timur, Penantian 18 Tahun Ditunaikan Bupati Al-Farlaky |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Serahkan Kursi Roda untuk Lansia dan Disabilitas |
![]() |
---|
Menang Dramatis Atas Peureulak Barat FC, Pante Bidari FC Juara Piala Bupati Aceh Timur Cup I 2025 |
![]() |
---|
Disdukcapil Aceh Timur Gelar Perekaman KTP-el Keliling, Sasar Lima Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.