Berita Aceh Timur

Hari Bhayangkara 78, Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses pengembangan dan penyidikkan lebih lanjut,”

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kado spesial ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba  Polres Aceh Timur, Polda Aceh dalam peringatan hari Bhayangkara ke -78 tahun ini karena berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jaringan internasional.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. pada Minggu, (30/06/2024) yang menyebutkan pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial JU, 33 tahun, warga Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Dikatakan, pengungkapan ini berkat informasi bahwasanya pada hari Sabtu, (29/06/2024) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku (JU) membawa narkotika jenis sabu melintas  di sebuah desa di wilayah Nurussalam.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota dan langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi petugas mengamankan JU kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 200 (dua ratus) gram (bruto),” ucap Kapolres.

Baca juga: Dishub Aceh Timur Uji Kendaraan Bermotor di Peureulak untuk Ketertiban Berlalu Lintas

Kepada petugas, JU mengatakan sabu tersebut diperoleh dari AP (nama panggilan warga Malaysia), kemudian JU membawanya menuju Aceh Timur dengan cara memasukkan bungkusan tersebut ke dalam anusnya agar masuk ke dalam perut.

Setelah dirasakan perut nyaman, JU lalu berangkat dari Malaysia menuju Aceh Timur dengan menggunakan kapal Tongkang.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses pengembangan dan penyidikkan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Disebutkan, sejak bulan Januari hingga Juni 2024, pihaknya telah mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terdiri dari; 23 kasus sabu dan 3 kasus ganja dengan jumlah tersangka 35  orang, (33 laki laki dan 2 perempuan).

Baca juga: Tren Judi Online Menurun dalam Sepekan, Polresta Banda Aceh Sasar Tempat Rawan Pelaku Kumpul

Sedangkan barang bukti narkotika yang disita sebanyak 1,6 Kg narkotika jenis sabu dan 100,65 Kg narkotika jenis ganja.

Alumi AKPOL 2003 ini mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang peduli dan mau menginformasikan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Kami menyadari tanpa dukungan serta kerjasama dari masyarakat kami akan kesulitan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Alhamdulillah, masyarakat sangat mendukung dan membantu kami menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral yang disebabkan oleh narkotika,” ujar Nova.(*) 

Baca juga: Suami Istri Bersentuhan Batal Wudhu, Bagaimana Dengan Mertua? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved