Siasat Muhammad Erik Pengasuh Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun, Ngaku Masih Bujang Padahal Punya Istri
Gadis di bawah umur itu dinikahi ME, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Sudah punya istri, Muhammad Erik pengasuh pondok pesantren di Lumajang nekat menikah siri dengan gadis berusia 16 tahun.
Gadis di bawah umur itu dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.
Pria yang sudah memiliki istri tersebut mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300.000.
Muhammad Erik juga mengaku masih bujang sebelum menikahi korban.
Korban bahkan sempat dikabarkan hamil setelah dinikahi oleh Erik.
Kini Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang.
Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka usai menikahi gadis berusia 16 tahun secara siri tanpa wali.
Oleh M, ayah korban, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 14 Mei 2024.
Sementara pernikahan siri dilakukan pada 15 Agustus 2023.
M bercerita selama ini anaknya sering ikut pengajian yang digelar oleh Muhammad Erik.
Ia sendiri tau pernikahan anaknya dari pembicaraan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita M di rumahnya Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024).
Ia mengatakan putrinya tidak mondok dan berkenalan dengan pelaku di pengajian.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.
Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap M.
Meski telah dinikahi, putri M dan pengasuh ponpes itu tidak pernah tinggal dalam satu rumah.
Ia juga menyebut anaknya hanya dipanggil pada saat-saat tertentu.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikah Siri dengan Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Korban Diberi Rp 300 Ribu
Tersangka, lanjut dia, tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya.
Pelaku menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku.
Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan si pelaku.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Setelah polisi menetapkan pengasuh ponpes itu sebagai tersangka, M berharap yang bersangkutan segera ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal.
Sebab, ia telah tega menikahi putrinya tanpa sepengetahuan dirinya.
Kini korban mengalami trauma berat.
Menurutnya, sang putri tak pernah keluar rumah dan memilih mengurung diri di kamat.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tutupnya.
Sementara itu, Erik mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.
Namun, Erik enggan berkomentar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya.
Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Meski begitu, Erik enggan menyebutkan siapa kuasa hukumnya.
Kompas.com berusaha menelusuri siapa yang menjadi kuasa hukum Erik. Informasinya, sang kuasa hukum tengah menunaikan ibadah haji dan tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Hukum Kawin Lari dan Nikah Siri, Kalau Sudah Terlanjur Lakukan Hal Ini, Ini Penjelasan Buya Yahya
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membernarkan perihal adanya laporan tersebut.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengungkap bahwa oknum pengasuh ponpes di Lumajang Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai terangka.
Namun, polisi belum menahan Erik.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan," kata dia, Jumat (28/6/2024).
Setidaknya, sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus tersebut.
"Masih sidik, sekitar 5-6 orang yang telah kita periksa, tersangka belum dan ini masih proses," kata Rohim.
Rohim menyebut, korban dengan Erik sebenarnya memiliki hubungan asmara.
Kepada polisi, Erik mengaku masih bujang.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rohim.
Perihal Erik disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim membantah hal tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Rohim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
"Masih berkembang terus, semoga segera ketemu titik terang," pungkasnya.
Baca juga: Hasil Copa America 2024: Sempat Gagal Penalti, 2 Gol Lautaro Martinez Menangkan Argentina atas Peru
Baca juga: Sahkah Jika Suami Ceraikan Istri Lewat Tulisan via SMS atau WA? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Sehatkah Merebus Telur Sampai Warna Kuning Berubah Jadi Keabuan? Apa Kata Ahli Gizi
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.