HUT Bhayangkara 78

HUT Bhayangkara: Komitmen Polda Aceh Berantas Narkoba

Polda Aceh beserta seluruh jajaran telah menangani sebanyak 601 kasus penyalahgunaan narkoba, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024

Editor: IKL
ist
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko 

SERAMBINEWS.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 hari ini menjadi momen penting bagi Polda Aceh untuk semakin memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh.

Setidaknya, sepanjang tahun ini, Polda Aceh beserta seluruh jajaran telah menangani sebanyak 601 kasus penyalahgunaan narkoba, terhitung sejak Januari hingga Juni.

Keberhasilan Polda Aceh dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba ini merupakan komitmen nyata Polda Aceh dalam memerangi narkoba dan menyelamatkan masyarakat Aceh dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

Berbagai operasi telah dilakukan, yang melibatkan kerjasama antara unit-unit khusus di Polda Aceh dan jajaran, termasuk para stake holder lainnya.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dalam keterangannya menyebutkan, dalam 601 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani sepanjang tahun ini, Polda Aceh telah mengamankan 815 orang tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dengan rincian, 720 kg ganja, 299,8 kg sabu, 5.003 butir ekstasi dan memusnahkan 13 hektare ladang ganja.

“Berdasarkan data di atas dapat dievaluasi bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Aceh masih tinggi. Untuk itu Polda Aceh beserta jajaran bersama instansi terkait lainnya terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Aceh,” katanya.

Baru-baru ini, Polda Aceh juga barhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan internasional Malaysia–Indonesia–Aceh, sebanyak 180 kg. Kapolda Aceh mengatakan, selain mengamankan 180 kg sabu-sabu, petugas juga menangkap dua pelaku secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur.

"Penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ini dilakukan melalui jalur laut Selat Malaka. Pelaku merupakan jaringan sindikat narkotika internasional, Indonesia dan Malaysia," kata Achmad Kartiko. Adapun kedua tersangka yakni berinisial I (41), pekerjaan nelayan, dan M (32), pekerjaan swasta. Keduanya warga Desa Naleung Dusun Rawang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan, pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 12 Juni 2024. Informasi tersebut menyebutkan akan ada penjemputan sabu-sabu di Selat Malaka, perairan Malaysia dalam jumlah besar "Informasi itu juga menyebutkan narkoba tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan dari Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, menuju perairan Malaysia," kata Kapolda Aceh menyebutkan.

Selanjutnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Tim juga bekerja sama dengan tim gabungan Bea Cukai guna patroli laut dan darat.

Pada 15 Juni 2024 dini hari, kata Kapolda, tim gabungan menemukan kapal nelayan yang dicurigai di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Tim mengejar kapal tersebut dan melihat ada tiga orang melompat ke laut.

Setelah kapal nelayan tersebut dihentikan, tim gabungan mencari tiga orang yang melompat serta hanya berhasil menemukan seorang yakni I. Kemudian, tim memeriksa kapal dan menemukan sembilan karung berisi 180 bungkusan yang mengandung sabu-sabu.

"Pelaku I merupakan tekong kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim menangkap M di darat di seputaran Aceh Timur. M diduga sebagai pengendali penyeludupan 180 kg narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Achmad Kartiko.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti 180 kg sabu-sabu diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh.

Selain sabu-sabu, penyidik juga menyita empat telepon genggam, satu kapal nelayan, satu unit GPS atau alat penentu posisi, dan satu unit minibus.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved