HUT Bhayangkara 78

HUT Bhayangkara: Komitmen Polda Aceh Berantas Narkoba

Polda Aceh beserta seluruh jajaran telah menangani sebanyak 601 kasus penyalahgunaan narkoba, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024

Editor: IKL
ist
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko 

Penyidik menyangka perbuatan kedua terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

"Pengungkapan dan penggagalan penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta orang dar bahaya narkoba, terutama sabu-sabu. Di mana, asumsinya, satu gram sabu-sabu dikonsumsi delapan orang," kata Achmad Kartiko. (*)

Download Pdf disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved