HUT Bhayangkara 78
HUT Bhayangkara: Komitmen Polda Aceh Berantas Narkoba
Polda Aceh beserta seluruh jajaran telah menangani sebanyak 601 kasus penyalahgunaan narkoba, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024
Editor:
IKL
Penyidik menyangka perbuatan kedua terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
"Pengungkapan dan penggagalan penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta orang dar bahaya narkoba, terutama sabu-sabu. Di mana, asumsinya, satu gram sabu-sabu dikonsumsi delapan orang," kata Achmad Kartiko. (*)
Tags
HUT Bhayangkara 78
Komitmen Polda Aceh Berantas Narkoba
presisi menuju indonesia emas
Irjen Pol Achmad Kartiko
Kapolda Aceh
Berita Terkait
Berita Terkait: #HUT Bhayangkara 78
Janda 79 Tahun Terima Manfaat Pembangunan Rumah Duafa dari Polresta |
![]() |
---|
Ditlantas Juara I Upaya Menekan Laka Lantas Secara Kolaboratif Se-Indonesia |
![]() |
---|
Kapolsek Baitussalam Juara 3 Keumala Run 2024 |
![]() |
---|
Dua Tahfiz Polda Aceh jadi Peserta MTQ Nasional Ke-30 |
![]() |
---|
Sukses Jaga Pemilu Damai, Kapolda Aceh Terima Penghargaan Serambi Awards |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.