Berita Aceh Tamiang

Isi Saldo DANA Pakai Uang Palsu, Wanita Muda Ditangkap di Aceh Tamiang

Wanita asal Kampung Purwodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang itu ditangkap dengan barang bukti kejahatan uang palsu senilai Rp 320 ribu.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Dok Santi Mona
ILustrasi uang palsu dan uang asli 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Masyarakat diimbau waspada ketika melakukan transaksi online karena tidak tertutup kemungkinan menjadi korban penggunaan uang palsu.

Hal ini disampaikan polisi menyusul penangkapan seorang wanita yang terindikasi menggunakan uang palsu saat mengisi saldo DANA menggunakan uang palsu.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis mengatakan, tersangka wanita ESS (27), ditangkap atas laporan pada 28 Februari 2024.

Wanita asal Kampung Purwodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang itu ditangkap dengan barang bukti kejahatan uang palsu senilai Rp 320 ribu.

Uang palsu yang disita berupa pecahan Rp 20 ribu, sebanyak 15 lembar, dan Rp 10 ribu, dua lembar.

“Uang yang digunakan tersangka sudah kita amankan sebagai barang bukti,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim, Selasa (2/7/2024).

Korban sebelumnya dilaporkan pemilik konter karena mengisi saldo DANA dengan uang palsu.

Aksi tersangka sempat luput dari perhatian korban karena melakukan transaksi pada malam hari.

Diduga kuat pemilihan waktu malam hari ini sudah direncanakan oleh tersangka.

“Tersangka mengisi saldo ke dompet digital dengan uang palsu, korban yang menyadari telah tertipu kemudian membuat pengaduan,” kata Rifki.

Rifki mengingatkan, masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati.

Polisi sendiri terus berupaya mengusut kasus ini untuk menemukan sumber uang palsu itu.

“Masyarakat harus lebih hati-hati, jangan mudah terkecoh,” ujarnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved