Mau Dapat Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024? Ini Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya
Program Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024 terbuka untuk mahasiswa baru dan mahasiswa on going semester 3.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan pada jenjang S1, S2, dan S3.
Beasiswa Unggulan diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.
Beasiswa Unggulan ini terdiri atas Beasiswa Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek, Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas, dan Beasiswa Penghargaan.
Komponen biaya yang diberikan untuk pendaftar umum adalah biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku.
Sementara, komponen biaya Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Penyandang Disabilitas mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya hidup pendamping.
Jadwal Beasiswa Unggulan 2024
Dilansir dari laman Beasiswa Unggulan, berikut jadwal lengkapnya:
Pendaftaran: 1 Juli-14 Juli 2024
Seleksi tahap I: 15 Juli-4 Agustus 2024
Pengumuman hasil seleksi tahap I: 9 Agustus 2024
Seleksi tahap II: 12-31 Agustus 2024
Pengumuman hasil seleksi tahap II: 10 September 2024
Pembekalan dan penjelasan teknis penandatanganan kontrak: akan diumumkan melalui https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.
Persyaratan Umum Beasiswa Unggulan 2024
- Diutamakan mempunyai sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat nasional dan/atau internasional
- Memperoleh rekomendasi minimal dari guru BK sekolah asal untuk pendaftar S1 dan dari pimpinan kampus asal atau pembimbing akademik/skripsi/tesis untuk pendaftar S2/S3
- Tidak tengah mendaftar dan/atau menerima beasiswa dari pihak mana pun, termasuk APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama
- Belum pernah menempuh jenjang yang sama
- Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang sudah terakreditasi minimal B atau baik sekali dan masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan Beasiswa Unggulan atau di perguruan tinggi di luar negeri yang diakui Ditjen Diktiristek
- Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, ataupun pelaku budaya
- Beasiswa hanya untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, kelas internasional, dan kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi.
- Berkomitmen mempertahankan indeks prestasi semester minimal 3,00 pada program S1 atau IPS minimal 3,25 pada program S2 dan S3 selama menjadi penerima beasiswa.
Selengkapnya lihat dalam BUKU PANDUAN BERIKUT.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Catat! Ini Jadwal Pasar Pangan Murah Polres Aceh Singkil, Start Tugu Rimo |
![]() |
---|
Banleg DPRK Pijay Bahas RPJMK 2025–2029, Visi-Misi Pasangan Sibral–Hasan Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
Pulau Gosong Abdya Dibersihkan, Jadi Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa |
![]() |
---|
Selamat! 240 PPPK Formasi Tahun 2024 Terima SK dari Wali Kota Sabang |
![]() |
---|
Jalan ke SMPN 14 Langsa Rusak Parah, Guru & Pelajar Keluh Sering Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.