Kamis, 4 Juni 2026

Berita Luar Negeri

Mau Dapat Jabatan, Menteri Lingkungan Hidup Maladewa Diduga Santet Presiden

Menteri Lingkungan Hidup Maladewa, Fathimath Shamnaz Ali Saleem dituduh atas dugaan mengirim santet kepada Presiden Maladewa, Mohamed Muizzu.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Eddy Fitriadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Metro.uk
Menteri Lingkungan Hidup Maladewa, Fathimath Shamnaz Ali Saleem dituduh atas dugaan mengirim santet kepada Presiden Maladewa, Mohamed Muizzu. 

Presiden Disantet Menteri Lingkungan Hidup Maladewa, Kasus Ditangani Polisi, Motif: Ingin Jabatan

SERAMBINEWS.COM – Kasus santet atau ilmu hitam tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat, namun juga terjadi di tingkat pejabat.

Peristiwa santet antar perjabat ini terjadi di negara Maladewa, di mana Menteri menyantet presiden.

Menteri Lingkungan Hidup Maladewa, Fathimath Shamnaz Ali Saleem telah ditangkap oleh kepolisian setempat.

Ia dituduh atas dugaan mengirim santet atau ilmu hitam kepada Presiden Maladewa, Mohamed Muizzu.

Salem ditangkap pada Minggu (23/6/2024) bersama mantan suaminya, Adam Rameez, yang juga pejabat di Kantor Presiden.

Belum diketahui bentuk santet seperti apa yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Maladewa itu.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Baca juga: Gegara Tak Jadi Dinikahi, Gadis Ini Nekat Kirim Santet Thailand ke Mantan Pacar: Besoknya Meninggal

Namun, Fathimath diduga menyantet Presiden Mohamed Muizzu lantaran ingin mendapatkan jabatan lebih tinggi.

Selain Fathimath dan mantan suaminya, polisi juga menangkap dua orang lain di ibu kota Male atas dugaan yang sama.

Polisi menggerebek rumah Fathimath dan menyita barang-barang yang diduga menjadi media ritual penyantetan.

Dilansir dari WION News via Kompas.com, dalam kejadian ini, ada empat orang yang telah ditangkap.

Mereka telah ditahan selama tujuh hari dan diberhentikan sementara (diskors) dari jabatannya pada Rabu (26/6/2024).

Meskipun telah menangkap empat orang, pihak kepolisian Maladewa menolak memberikan keterangan mengenai penangkapan maupun dugaan mengirim santet.

Pemerintah maupun pihak kantor kepresidenan Maladewa juga belum memberikan keterangan resmi terhadap penangkapan para pejabatnya itu.

Sebagai informasi, santet ataupun ilmu sihir bukan termasuk tindak pidana berdasarkan hukum pidana di Maladewa.

Walaupun demikian, pelaku yang menggunakan ilmu santet dapat diancam hukuman enam bulan penjara berdasarkan hukum Islam di Maladewa.

Ilmu hitam, ilmu sihir, atau santet di negara Maladwa dikenal dengan nama fandita atau sihuru.

Sempat mengira terjadi kebakaran karena terlihat api cukup besar di sebuah apartemen, warga menghubungi pemadam kebakaran untuk membantu.
Sempat mengira terjadi kebakaran karena terlihat api cukup besar di sebuah apartemen, warga menghubungi pemadam kebakaran untuk membantu. (Facebook / Akhi Ahmad Reedha)

Baca juga: Bos Hotel di Jepara Bunuh Mantan Istri, Tuding Korban Main Santet, Pelaku Baru 5 Hari Keluar Penjara

Fandita atau sihuru merupakan sebuah kepercayaan yang tersebar luas di Maladewa.

Hal itu dianggap sebagai pelanggaran serius menurut hukum Islam.

Dalam kepercayaan tersebut, pihak yang melakukan ritual akan berusaha memenangkan hati dan merugikan lawan mereka.

Sementara, penangkapan pejabat terkait kasus dugaan "santet" bukan pertama kali terjadi di Maladewa.

Pada 2016, ilmu hitam diduga digunakan untuk sabotase saingan Presiden Maladewa saat itu, Abdulla Yameen Abdul Gayoom.

Selama pemilu, para pembantu Gayoom menguburkan kelapa dan telur selama ritual di lokasi-lokasi penting seperti pemakaman di ibu kota Male.

Pada tahun 2012, polisi membubarkan rapat umum politik oposisi setelah menuduh penyelenggara melemparkan ayam jantan terkutuk ke arah petugas yang menyerbu kantor mereka.

Dalam kasus lainnya, seorang wanita berusia 62 tahun ditikam sampai mati oleh tiga tetangganya di Manadhoo pada bulan April 2023.

Itu terjadi setelah dia dituduh melakukan upacara ilmu hitam.

(Serambinews.com/ar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved