Berita Aceh Tamiang

Dinilai Ada Unsur Judi, Aceh Tamiang Larang Permainan Mesin Capit Boneka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melarang permainan mesin capit boneka karena dinilai mengandung unsur judi.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ilustrasi mesin capit boneka 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melarang permainan mesin capit boneka karena dinilai mengandung unsur judi.

Sikap tegas ini tertuang melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor: 100.3/2375 tentang larangan permainan mesin capit boneka yang diterbitkan 4 Juli 2024.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra menjelaskan, larangan ini merupakan tindak lanjut tausyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang Hukum Mesin Capit Boneka.

Dalam kajian syariat Islam, permainan ini bagian dari praktik perjudian dan sepakat fuqaha bahwa hukum judi haram.

“Tausyiah ini juga dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Asra.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjalankan usaha ini diingatkannya agar segera menutup dan mengalihkan usahanya ke bidang lain.

Sebaliknya masyarakat yang baru akan memulai usaha ini, segera mengurugkannya.

Asra juga sudah menekankan agar seluruh datok penghulu menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat.

Kemudian para camat harus bersinergi dengan Forkopimcam untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Dinas Penanaman Modal dan PTSP jangan lagi mengeluarkan rekomendasi izin ini, juga Dinas Syariat Islam dan Satpol & WH harus meningkatkan pengawasan,” tegas Asra.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved