Kamis, 16 April 2026

Berita Pidie

6 Karung Ganja Bersama Avanza Diamankan di Sigli, Diduga Hendak Dikirim Lampung, Begini Kronologinya

"Penyerahan tahap dua perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dilakukan di Kantor Kejari Pidie, tanggal 3 Juli 2024, oleh BNNP Aceh," ujarnya.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi kepada berkas perkara tahap dua kasua ganja dan dua tersangka diserahkan BNNP Aceh di kantor Kejari setempat, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejari Pidie menerima tahap dua perkara tindak pidana narkotika jenis ganja bersama dua tersangka lelaki berinisial Zal (46), warga Saree Aceh, RT 00, RW 00, Gampong Saree Aceh, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Lalu, tersangka Ridwan Fauzi alias Iwan Bin Dadang Setiawan (33), warga Bandar Lampung, yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung

Pengungkapan ganja kering yang dimasukkan dalam enam karung itu dilakukan BNN Pusat pada tanggal 1 Maret 2024, dengan mengamankan satu unit Toyota Avanza nopol BK 1590 WQ, di depan toko bangunan Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Enam karung ganja kering itu diduga hendak dikirim ke Lampung.

"Penyerahan tahap dua perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dilakukan di Kantor Kejari Pidie, tanggal 3 Juli 2024, oleh BNNP Aceh. Kegiatan itu dihadiri sekitar 20 orang," kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi kepada Serambinews.com, Minggu (7/7/2024).

Ia menjelaskan, perkara tindak pidana narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka, diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menurutnya, pengungkapan kasus ganja enam karung yang dilakukan BNN Pusat, berawal adanya informasi dari warga Indrapuri, Aceh Besar, tentang akan adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Lampung.

Tim BNN melakukan penyelidikan pada Jumat (1/3/2024 pukul 23.00 WIB.

Saat itu, semua tim telah berada di titik target dengan mengamati rute kembalinya kurir, baik lewat jalur barat maupun jalur timur Aceh.

Pada tanggal 2 Maret 2024, sekira pukul 04.30 WIB, tim memergoki satu mobil Avanza warna abu abu BK 1590 WQ di ruas Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Padang Tiji. 

Pukul 05.30 WIB, petugas melakukan penghadangan dengan memanfaatkan bantuan truk masyarakat, namun Avanza berhasil lolos dengan menabrak warung di pinggir jalan.

Petugas sempat melakukan pengejaran, tapi kurir membuang barang bukti (BB) ganja di jalan.

Tersangka meninggalkan mobilnya di pinggir jalan dan melarikan diri ke arah kebun.

Tim tetap melakukan pengejaran terhadap kurir, namun jejak pelaku hilang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved