Selasa, 7 April 2026

Video

VIDEO - Perhitungan Ulang Surat Suara Dimulai KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam

Dalam perhitungan ulang surat suara (PSU) tersebut ada 11 kecamatan yang bermasalah, delapan kecamatan DPRA dan tiga kecamatan DPRK, 185 Gampong dan 5

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: m anshar

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS. COM, IDI - Perhitungan ulang surat suara kabupaten Aceh Timur dimulai, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur diberi waktu 36 jam, 24 jam waktu normal untuk menyelesaikan dan 12 jam waktu tambahan perhitungan ulang surat suara.

Komisioner KIP Aceh Timur Devisi SDM Sayed Reza Fahlevi, Sabtu (6/7/2024), mengatakan, 24 jam itu waktu yang diberikan namun jika tidak selesai ada penambahan 12 jam lagi.

Pelaksanaan perhitungan ulang dilaksanakan di halaman pendopo Peureulak, Aceh Timur dengan total 67 panel, dalam satu panel terdapat 8 sampai 10 kotak suara.

Dalam perhitungan ulang surat suara (PSU) tersebut ada 11 kecamatan yang bermasalah, delapan kecamatan DPRA dan tiga kecamatan DPRK, 185 Gampong dan 539 TPS.

Adapun rincian  sebagai berikut, perkara Golkar  (DPRA) di empat kecamatan yakni Idi Rayeuk, Birem Bayeun dan PeureulakTimur,  Simpang Jernih Perkara Golkar, PAS Aceh (DPRA) di dua kecamatan Ranto Peureulak dan Peunaron, Peureulak Timur. Perkara PAS Aceh (DPRK),  Peureulak Timur, dan perkara PNA DPRK di tiga kecamatan Pante Bidadari, Madat dan Simpang Ulim.  (*)

Narator:  Dara


Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved