Berita Viral

Ditanya Kapan Pegi Dikeluarkan dari Penjara dan Apakah Ada Ganti Rugi, Polda Jabar Bilang Begini

Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com
Pegi Setiawan dinyatakan tidak terbukti sebagai tersangka kasus Vina. 

Ditanya Kapan Pegi Dikeluarkan dari Penjara dan Apakah Ada Ganti Rugi, Polda Jabar Bilang Begini

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat merespon pertanyaan terkait kapan Pegi Setiawan akan dibebaskan dari penjara dan apakah akan ada ganti rugi baginya.

Pegi Setiawan harus dibebaskan karena status tersangkanya tidak sah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016 lalu.

Keputusan Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai tersangka kasus Vina dikabulkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan.

Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim.

Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan bahwa Pegi akan segera dibebaskan.

Namun Nurhadi tidak menyebutkan kapan waktu pastinya Pegi dibebaskan.

“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya, dilansri dari TribunJabar.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan akan membebaskan Pegi Setiawan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung, Senin (8/7/2024)

Baca juga: Tangis Sang Ibu Kartini Pecah Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan: Kasihan Dia Terlalu Menderita

Dia akan segera berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan sidang praperadilan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi,”

“Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

Baca juga: Pegi Menang Praperadilan, Pengacara: Polda Jabar Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal dalam sidang itu, Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”

“Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved